Siswa Si Penendang Maut SMK 2 Jember Terancam 10 Tahun Penjara
MRR mungkin tak menyangka, jika emosinya yang meledak justru membuat masa depannya suram. Siswa SMK 2 Jember ini merupakan pelaku penendang teman sekelasnya, RAP hingga tewas. Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Jember.
Akibat perbuatannya, MRR ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, warga Kecamatan Sumbersari, Jember itu sudah diamankan di Mapolres Jember. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi sudah banyak yang mengetahui bahwa tersangka dan korban yang sama-sama duduk di kelas X itu memiliki hubungan tidak baik.
Hal itu terjadi sejak korban mengajak pacar tersangka berkencan. Korban mengajak pacar pelaku melalui pesan WhatsApp. Chat itu rupanya diketahui oleh tersangka.
“Tersangka merasa cemburu, pacarnya diajak berkencan oleh tersangka. Sejak saat itu hubungan korban dengan tersangka tidak baik,” kata Hery, Jumat, 26 Agustus 2022.
Meskipun banyak yang mengetahui persoalan yang terjadi antara korban dan tersangka. Namun, bidang Bimbingan Konseling (BK) SMK 2 Jember tidak mengetahui hal itu. Sampai akhirnya, tersangka tidak bisa menahan emosinya. Dalam kondisi emosi, tersangka mencari keberadaan korban saat jam sekolah.
Tersangka mencari korban di kantin, namun tidak ada. Baru kemudian pukul 12.15 WIB, saat pergantian jam pelajaran, tersangka berhasil menemui korban. Korban langsung ditarik dan diminta keluar kelas oleh tersangka.
Korban yang merasa bersalah sudah memberikan penjelasan bahkan meminta maaf kepada tersangka. Namun, MRR menyatakan tidak menerima permintaan maaf korban. Tidak lama kemudian, saat korban hendak kembali ke ruang kelas, langsung ditendang di bagian kepalanya.
Korban langsung terjatuh dan pingsan. Pihak sekolah dibantu oleh siswa membawa ke ruang UKS, kemudian dibawa ke RSD dr. Soebandi. “Korban dalam kondisi tak sadarkan diri dibawa ke Puskesmas terdekat. Namun, saat tiba di rumah sakit sudah meninggal,” tambah Hery.
Tersangka Ditahan
Meskipun tersangka masih di bawah umur, namun penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan badan terhadap tersangka. Tersangka saat ini ditahan di Polres Jember dalam ruang tahanan terpisah dengan tahanan orang dewasa.
“Tersangka kita lakukan penahanan, namun tempatnya khusus untuk tahanan anak, tempatnya terpisah dari ruang tahanan dewasa,” lanjut Hery.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam maksimal 10 tahun penjara.
“Meskipun tersangka masih anak-anak, namun karena ancamannya di atas tujuh tahun, kita tahan. Kita percepat penyidikan agar tersangka segera mendapat kepastian hukum,” pungkas Hery.