Siswa Sekolah ICM Sidoarjo Dianiaya 3 Teman Sendiri Hingga Tewas
Teka-teki pelaku kekerasan fisik terhadap MTF (17 tahun) asal Sulawesi Selatan, murid sekolah Insan Cendekia Mandiri (ICM), Sarirogo, Sidoarjo hingga mengakibatkan meninggal dunia berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan meninggalnya murid di sekolah tersebut adalah rekan korban sendiri.
Mereka adalah SJ (17 tahun) asal Gresik, MM (18 tahun) asal Yogyakarta dan MKM (17 tahun) asal Tulungagung. Ketiganya kesal terhadap korban karena tidak mengakui perbuatannya, yakni diduga mengambil uang yang hilang di asrama sekolah.
“Dari keterangan salah satu pelaku, sempat mengetahui perbuatan yang dilakukan korban dan sudah melaporkannya ke pihak pengurus sekolah namun terlalu lambat merespons. Sehingga membuat ketiga pelaku kesa,l lalu mengajak ngobrol korban, hingga terjadilah perselisihan berupa kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa, 20 September 2022.
Pada saat kejadian tersebut, Senin,12 September 2022 malam, korban yang tak sadarkan diri oleh petugas kesehatan sekolah dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan tindakan medis, dengan menjalani operasi pada kepala bagian belakang, selanjutnya pada Selasa, 13 September 2022, sekitar pukul 16.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa ini dilaporkan oleh kakak korban ke Polresta Sidoarjo.
“Sesuai dengan hasil visum meninggalnya korban disebabkan karena pendarahan pada otak. Luka tersebut disebabkan karena kekerasan tumpul atau kerusakan organ vital bagian otak,” terang Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Untuk ancaman hukuman bagi ketiga tersangka yang telah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian adalah penjara 15 tahun. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) Jo. 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 170 ayat (2) ke tiga KUHP hukuman penjara 12 tahun.
Advertisement