Siswa SD di Malang Jadi Korban Perundungan, Dianiaya dan Dipalak
Seorang siswa SD di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, berinisial MWF, usia 7 tahun menjadi korban perundungan. Aksi perundungan dilakukan oleh kakak kelas korban.
MWF adalah seorang siswa kelas 2 SD. Sementara terduga pelaku perundungan adalah kakak kelas korban yang duduk di bangku kelas 6 SD. Ada sekitar tiga hingga empat anak yang melakukan perundungan terhadap korban.
"Menurut pengakuan anak saya, dia dari parkiran sekolah diseret ke Bendungan Sengguruh. Dianiaya di situ. Ditendang kepalanya, dadanya, sempat sesak napas," ujar Ayah Korban, Edi Subandi pada Kamis, 24 November 2022.
Perundungan tersebut terjadi pada Jumat, 11 November 2022. Setelah dianiaya oleh terduga pelaku. Korban lalu ditinggalkan di lokasi dalam kondisi tidak berdaya. Di tempat, yang bersangkutan lalu ditolong oleh seorang pencari rumput dan diantarkan pulang ke rumahnya.
“Dibantu pencari rumput hingga kemudian anak saya pulang ke rumah. Sampai rumah itu menangis," katanya.
Edi menambahkan, bahwa motif perundungan yang dialami oleh anaknya karena terduga pelaku memalaki uang jajan korban.
"Jadi uang saku anak saya itu kan Rp6 ribu per hari. Kemudian diminta oleh kakak kelasnya itu Rp5 ribu. Jadi yang dibuat jajan tinggal seribu," ujarnya.
Polres Malang Tunggu Hasil Visum
Kasus ini lalu dilaporkan oleh ayah korban ke Mapolres Malang pada 22 November 2022 untuk bisa dilakukan proses hukum kepada sejumlah terduga pelaku.
"Kami sudah menerima laporannya. Kejadian pada 11 November 2022 lalu, di kawasan yang tidak jauh dari sekolah korban," katanya.
Taufik mengatakan, bahwa terduga korban mendapatkan pukulan pada bagian kepala hingga dada yang membuat yang bersangkutan sempat mengalami sesak napas.
"Saat ini masih proses visum, dan hasilnya belum keluar. Nanti hasil visum yang akan menjelaskan secara lengkap," ujarnya.