Siswa di Jember Nekat Menikah Sebelum Lulus, Siap-siap dikeluarkan dari Sekolah
Setelah memperketat SOP pengurusan dispensasi nikah (Diska) melalui Surat Edaran, kini Bupati Jember juga berencana membuat aturan lain. Aturan yang sedang digodok tersebut memungkinkan pihak sekolah mengeluarkan siswa yang nekat menikah sebelum dinyatakan lulus.
Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, kasus pernikahan dini di Kabupaten Jember pada tahun 2023 lalu tembus 1.300 kasus. Mayoritas yang melakukan pernikahan dini adalah siswa SMP.
Hendy merasa prihatin atas kondisi tersebut. Sehingga ia mengeluarkan surat edaran terkait pengetatan SOP pengurusan Diska.
Sesuai SE tersebut, selain melampirkan administrasi kependudukan, anak belum cukup usia yang hendak menikah wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan, DP3AKAB, dan Psikolog.
Hendy mengklaim SE tersebut berhasil menekan kasus pernikahan dini. Berdasarkan data yang dihimpun DP3AKB Jember, pernikahan dini sejak tahun 2024 hanya 21 kasus.
“Saya sedih melihat kondisi ini. Karena itu kita berupaya menekan pernikahan dini melalui regulasi,” katanya, usai Rembuk Stunting di Pendapa Wahyawibawagraha, Selasa, 28 Mei 2024.
Melalui regulasi tersebut, orang tua siswa nanti wajib menandatangani pakta integritas. Kesepakatan hitam di atas putih yang akan diterapkan pada Juni 2024tersebut salah satunya adalah sekolah bisa mengeluarkan siswa/siswi yang menikah sebelum lulus.
Upaya tersebut merupakan ikhtiar Pemkab Jember agar orang tua turut bertanggung jawab terhadap masa depan putra putrinya.
“Setidaknya orang tua bisa bertanggung jawab agar tidak mudah menikahkan putra putrinya. Dengan adanya kesepakatan itu orang tua nanti bisa berhati-hati,” jelasnya.
Lebih jauh Hendy menjelaskan, upaya menekan pernikahan dini juga termasuk bagian dari upaya menekan angka stunting di Jember.
Selain upaya tersebut, dalam waktu dekat Bupati Jember akan menerbitkan surat edaran khusus Ketua RT, RW dan guru ngaji. Surat edaran tersebut nantinya akan mengimbau mereka turut serta dalam membawa ibu hamil dan balita ke Posyandu.
“Selama ini yang sering terjadi tidak ada upaya saling mengingatkan dan mengajak datang ke Posyandu. Dengan surat edaran itu nanti diharapkan ada kerja sama dan kepedulian agar mengantar ke Posyandu,” pungkasnya.
Advertisement