Sistem Satu Arah dan Pembatasan Angkutan Barang di Jember Tetap Lanjut
Pemkab Jember memastikan pemberlakuan Sistem Satu Arah (SSA) parsial di kawasan Kampus, Kecamatan Sumbersari tetap dilanjutkan. Begitpun dengan kebijakan pembatasan angkutan barang simpang tiga Kaliputih Rambipuji sampai perempatan Mangli, Kecamatan Kaliwates.
Demikian disampaikan Hendy Siswanto usai pelaksanaan Upacara Hari Perhubungan Nasional, di Kantor Dinas Perhubungan Jember, Selasa, 17 September 2024.
Pada kesempatan itu, Hendy Siswanto mengapresiasi kinerja Dinas Perhubungan Jember yang telah meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha dari Presiden Jokowi. Penghargaan tersebut sebagai wujud keberhasilan Dishub Jember mengatur transportasi dan lalu lintas.
Kendati demikian, Hendy berpesan agar Dishub Jember terus meningkatkan kinerja. Sebab, dalam mengurus transportasi dan lalu lintas di Kabupaten Jember membutuhkan usaha yang kompleks.
Kondisi tersebut disebabkan tingkat kepadatan populasi di Kabupaten Jember yang cukup tinggi. Dishub Jember juga diminta berperan dalam menjaga kondisi jalan yang sudah bagus, agar semua masyarakat bisa menikmati.
Jangan sampai, jalan yang sudah dibangun menggunakan anggaran yang cukup besar, cepat rusak akibat truk ODOL. Selain itu, Dishub Jember juga terus melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengurangi beban jalan.
Karena itu, Hendy memastikan Dishub Jember akan tetap mempertahankan dan melanjutkan SSA di kawasan kampus dan pembatasan kendaraan di kawasan Kecamatan Rambipuji hingga Kaliwates.
Kendati SSA dan pembatasan angkutan barang mendapatkan respons positif, namun tidak ada rencana menambah durasi pemberlakuan kebijakan tersebut. Sehingga SSA di kawasan kampus maupun pembatasan angkutan barang di Kecamatan Rambipuji tetap berlaku pagi dan sore.
Lebih jauh Hendy berharap Dinas Perhubungan Jember terus menjalin koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM dan Dinas Pariwisata dan Budaya. Salah satunya dalam mengoptimalkan kunjungan destinasi wisata yang ada di pelosok-pelosok desa.
“Dishub harus terus berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan Dinas Pariwisata. Karena banyak destinasi wisata di desa-desa yang menarik dikunjungi. Kalau kendaraan masuk ke desa semakin ramai, maka ekonomi juga akan bergerak maju,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Jember Agus Wijaya mengatakan, dalam menjalankan kebijakan Dinas Perhubungan Jember terkadang terkendala kewenangan. Agus mencontohkan kebijakan pembatasan angkutan barang di Kecamatan Rambipuji dilakukan karena Pemkab Jember tidak bisa melakukan pelebaran jalan.
Sebab, jalan dari simpang tiga Kaliputih menuju perempatan Mangli jalan nasional yang menjadi kewenangan pusat. Sejauh ini Pemkab Jember hanya sekadar mengusulkan pelebaran jalan tersebut.
“Dalam mengatasi kemacetan di Kecamatan Rambipuji sampai Kecamatan Kaliwates solusinya jalan harus dilebarkan. Namun, Pemkab Jember hanya bisa melakukan manajemen rekayasa, karena kewenangan jalan tersebut melekat pada pemerintah pusat,” pungkasnya.