Sistem Ganjil Genap Menuju Wisata, Ini Penjelasan Polisi
Penurun level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang semula level 3 menjadi level 2, membuat Tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Mojokerto membuka kembali tempat wisata di Bumi Majapahit.
Namun, pemerintah daerah kerjasama dengan kepolisian memberlakukan sistem ganjil genal di ruas jalan menuju kawasan wisata Trawas dan Pacet untuk menghindari kerumunan wisatawan saat liburan pada hari Sabtu dan Minggu.
Pembukaan tempat wisata di Kabupaten Mojokerto mengacu pada instruksi dalam negeri. Tempat wisata boleh buka saat PPKM level 2 dengan syarat, seperti maksimal kapasitas 25 persen.
Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Arpan mengatakan, setelah dilakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah yang dilakukan pada Jum’at 5 November 2021 kemarin oleh tim Satgas Covid-19, diberlakukan sistem ganjil genap kendaraan bermotor di jalur wisata Trawas dan pacet.
"Pelaksanaan ganjil genap merupakan salah satu upaya untuk mencegah meningkatnya kerumunan di Trawas dan Pacet setelah dibukanya beberapa tempat wisata," kata Arpan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Ngopibareng.id, Sabtu 6 November 2021.
Arpan menjelaskan, pelaksanaan pemberlakuan ganjil genap tetap memberikan prioritas kepada kendaraan logistik, ambulance, tenaga keamanan serta masyarakat yang tinggal maupun yang bekerja di wilayah Trawas dan Pacet.
Pelanggar pemberlakuan ganjil genap tidak diberikan sanksi apapun oleh petugas, pengendara hanya diminta putar balik. Hanya saja, pengendara yang tidak melengkapi surat-surat serta kelengkapan kendaraan bakal diberikan penindakan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
"Pelaksanaan ganjil genap merupakan penyekatan untuk memecah kerumunan dan tidak ada sanksi hukum/ tilang karena melanggar ganjil genap. Yang ditangkap sepertinya tidak pakai helm ataupun pelanggaran yang membahayakan diri dan pengendara lainnya," jelasnya.
Pemberlakukan ganjil genap mulai hari Sabtu, 6 November 2021, mulai pukul 14.00- 18.00 WIB. sedangkan hari Minggu dilaksanakan pukul 07.00-18.00 WIB. Untuk pemberlakuan ganjil genap menyesuaikan tanggal yang ada di kalender, misalnya Sabtu adalah tanggal ganjil otomatis Minggu nomor genap.
Di setiap titik pemberlakuan ganjil genap ini melibatkan personil dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP.
"Pelaksaan ganjil genap dilaksanakan khusus hari Sabtu dan Minggu, 6 - 15 November 2021. Dan akan di evaluasi tiap hari untuk perbaikan dan pembenahan di hari berikutnya," tandasnya.
Adapun ruas jalan yg menjadi titik penerapan Ganjil-Genap, sebagai berikut :
1. Ruas Jalan Ngoro-Trawas (Pos Penyekatan di Simpang 3 Kesemen Ngoro)
2. Ruas Jalan Mojosari-Trawas (Pos Penyekatan di Simpang 3 Seruni Serkargadung)
3. Ruas Jalan Mojosari-Pacet (Pos Penyekatan di Simpang 3 Janti Awang-awang Mojosari)
4. Ruas Jalan Gondang-Pacet (Pos Penyekatan di Simpang 3 Tameng Padi Pacet)
5. Ruas Jalan Pandanarum-Pacet (Pos Penyekatan di Simpang 3 Pandan Pacet).