Sistem Digitalisasi Fatwa
oleh: K.H. Ma’ruf Amin
Industri teknologi dan digitalisasi yang terus berkembang, membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi, khususnya melalui gawai pribadi. Tak terkecuali informasi mengenai fatwa, yakni pendapat atau tafsiran ulama tentang suatu masalah yang berkaitan dengan hukum Islam.
Dengan banyaknya muslim di Indonesia, pemerintah pun mendukung sistem digitalisasi fatwa, sehingga informasi tentang hukum Islam di seluruh dunia dapat diakses dengan mudah.
Bila sistem digitalisasi, fatwa terkait hukum Islam, saya kira menjadi kebutuhan, sehingga fatwa-fatwa itu bisa diakses oleh siapapun. Bahkan sekarang bisa memperbandingkan fatwa Indonesia tentang satu masalah bagaimana di Timur Tengah, bagaimana fatwa di Mesir, sehingga lebih mudah kita.
Proses fatwa dapat dibuat menjadi digital dengan melakukan riset terlebih dahulu, untuk kemudian dapat dibandingkan dengan fatwa yang ada di berbagai negara yang lain. Jadi bila sebelum kita membahas fatwa, maka kita cari dulu fatwa-fatwa itu seperti apa. Fatwa di sana seperti apa, kemudian di Indonesia seperti apa.
Bisa saja berbeda karena alasan, karena tempatnya berbeda, waktu berbeda. Memang harus diakui, keunggulan digitalisasi fatwa yang dapat dengan mudah diakses masyarakat, khususnya bagi generasi muda yang dekat dengan teknologi. Ia juga mendukung penuh upaya pengembangannya di masa mendatang.
Demikian pula setelah itu di-share, sehingga kita tidak sulit untuk mengambil fatwa, terutama untuk kaum milenial. Sekarang tidak perlu datang kemudian menelepon, tinggal membuka saja fatwa ini, tentang ini, sudah ada.
K.H. Ma’ruf Amin
Pernyataan Wakil Presiden RI, saat menghadiri Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar dan Orasi Ilmiah Prof. DR. H. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A. di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu 22 Februari 2023.