Siskaeee Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya Kasus Film Porno
Siskaeee main film Keramat Tunggak. Pemilik nama asli Fransisca Candra Novita ini mengaku menerima bayaran Rp10 juta untuk tiga hari syuting. Sialnya, perempuan yang dulu dikenal sebagai bintang konten dewasa OnlyFans ini, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Tak terima dengan status tersebut, Siskaeee mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Keterangan mengenai gugatan praperadilan itu tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel.
Siskaeee mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin, 15 Januari 2024. "Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya tersangka," demikian keterangan di SIPP.
Dalam perkara nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu, Siskaeee menggugat Kepala Polda Metro Jaya Irjen Karyoto. Sidang pertama akan berlangsung Senin, 22 Januari 2024.
11 Orang Saksi Jadi Tersangka Kasus Film Porno
Polda Metro Jaya sudah menahan Irwansyah selaku pemilik rumah produksi dan sutradara serta sejumlah kru atau timnya sebagai tersangka. Sebelumnya, Rumah Produksi Kelas Bintang yang berlokasi di Srengseng Sawah, Jagakarsa, itu digerebek pada 21 Juli 2023.
Film yang sudah diproduksi diunggah ke tiga situs yang kini sudah diblokir, yaitu kelasbintang.com, togefilm.com, dan boscinema.com dengan jumlah sebanyak 120 judul. Keuntungan yang diraup rumah produksinya disebutkan sebesar Rp500 juta.
Sebelas tersangka dalam kasus ini adalah Siskaeee, Meli 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, ALP alias AB, MS dan SNA. Sedangkan pemeran laki-laki yang ditetapkan tersangka berinisial BP dan AFL.
Mereka terancam dijerat dengan Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi tentang larangan setiap orang dilarang atau menjadikan dirinya objek atau model bermuatan pornografi.
Advertisement