Siska Pamer Dada dan Masturbasi di Bandara Yogyakarta Ditangkap
Seorang perempuan bernama Siska menyita perhatian publik setelah beredarnya rekaman video pamer payudara dan melakukan masturbasi di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Video berdurasi 1 menit 22 detik itu diunggah di Twitter oleh akun @koleksiRARE96 hingga viral. Di kanan bawah video tercantum tulisan siskaeee_ofc. Akun siskaeee atau siska dengan e tiga cukup terkenal di Twitter karena sering memperlihatkan aksi ekshibisionis.
Video viral itu diketahui tim Subdit cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY. Mereka lantas menerbitkan nama Siska di daftar pencarian orang atau DPO.
Aksi porno aksi Siska yang sempat menggegerkan dunia maya pun berakhir. Perempuan ini berhasil ditangkap pihak kepolisian di Bandung. Siska ditangkap tim gabungan Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat di Stasiun Bandung, pada Sabtu 4 Desember 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Dia diamankan saat turun dari kereta api di Bandung.
Petugas gabungan lantas membawa Siska ke Mapolrestabes Bandung untuk dilakukan pemeriksaan. Selama hampir lima jam menjalani pemeriksaan di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, Siska dibawa ke Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Lokasi di mana dirinya melakukan aksi ekshibisionis.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda DIY mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh perempuan muda tersebut dipastikan telah melanggar Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Pembuat dan penyebarnya pun bisa terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.
"Bagi pelaku kami akan kenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar," terang Yulianto.