Siska Pamer Dada dan Masturbasi Bebas, Bayar Denda Rp250 Juta
Fransiska, mantan pemilik akun OnlyFans @siskaeee_ofc ini menjadi terpidana kasus pornografi. Ia pamer dada dan masturbasi di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, Yogyakarta. Videonya viral pada awal Desember 2021 lalu.
Kabar terbaru, Siska telah bebas penjara, pada Selasa 19 Juli 2022. Ia telah memenuhi aturan bebas bersyarat program asimilasi rumah oleh Kemenkum HAM RI.
"Siskaeee sudah keluar (bebas bersyarat). Ia langsung dijemput temannya, sehingga tidak sempat memberi kabar ke teman-teman media. Siskaeee dapat asimilasi di rumah, pengawasnya Bapas Jogja," kata Kepala Lapas Perempuan Kelas II B, Yogyakarta, Ade Agustina, saat dihubungi wartawan, Jumat 22 Juli 2022.
Bayar Denda Rp250 Juta
Selain menjalani hukuman penjara, jelas Ade Agustina, Siska juga telah membayar denda Rp250 juta. Berkat pembayaran denda tersebut, Siska tidak perlu menjalani pidana kurungan penjara selama tiga bulan.
"Kalau denda dibayarkan tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan. Yang bersangkutan juga mengikuti program asimilasi rumah dan ada yang menjamin pada saat mengikuti program tersebut," ujar Ade Agustina.
Perlu diketahui, program asimilasi rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkum HAM RI dalam mengatasi penyebaran COVID-19 di dalam lapas dan rutan, serta mengatasi overkapasitas hunian di dalam lapas dan rutan.
Kasus Pornografi Siska
Video Siska pamer dada dan masturbasi di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) sudah lama dibuat dan dijual di OnlyFans. Entah bagaimana, video itu viral di Twitter pada awal Desember 2021.
Akibatnya, Siska ditangkap polisi. Perempuan 24 tahun ini pun menjalani sidang kasus pornografi di Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo, DIY. Ia divonis 10 bulan penjara dan membayar denda Rp 250 juta oleh Hakim Ketua Ayun Karistiyanto, pada 28 April 2022.
Siska terbukti membuat hingga menjual konten-konten pornografi. Perbuatan itu melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang merupakan dakwaan pertama dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis dari majelis hakim ini sendiri diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU yakni pidana penjara satu tahun dan denda Rp250 juta.
Siska Raup Untung Rp15-20 Juta Jualan Konten Porno di OnlyFans
Siska ditangkap tim gabungan dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung, Polda DIY, dan Polres Kulon Progo di Stasiun Bandung pada 4 Desember 2021. Setelahnya, ia dibawa ke Yogyakarta untuk diperiksa intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY.
Polisi menyita hard disk berisi foto dan video dengan total ukuran file mencapai 600 gigabyte. Selain itu, handphone yang dipakai untuk menyimpan dua ribuan file foto dan tiga ribuan video berkapasitas lebih dari 150 gigabyte turut disita.
Dari konten pornografi yang dibuat dan diunggah ke platform OnlyFans, perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu mampu meraup keuntungan Rp 15-20 juta dari konten yang ia unggah ke platform OnlyFans.
Polda DIY mencatat pendapatan bersih Siska mencapai Rp 1.749.511.009 dari konten pornografi yang ia unggah selama tahun 2020 sampai 2021. Dari pemeriksaan polisi, Siska sudah membuat konten pornografi sejak 2017.