Sisca Dewi Gagal Jadi Anggota DPR RI
Pedangdut Sisca Dewi saat ini mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 7 Oktober 2018 lalu. Hal ini buntut dari kasus hukumnya melawan Irjen Pol BS yang diklaim Sisca Dewi sebagai suami sirinya.
Buntut dari kasus itu, menurut Sisca Dewi, berimbas pada karier politiknya. Pada pemilu legislatif 2014 lalu, wanita kelahiran 12 Maret 1979 nyaleg dari Partai Hanura untuk Dapil Jawa Timur 8 meliputi wilayah Mojokerto, Jombang, Nganjuk, dan Madiun,
Sesuatu aturan, Sisca Dewi seharusnya mendapat jatah menjadi anggota DPR RI lewat PAW atau pergantian antar waktu. "Yang jadi kan nomor urut 1 tapi dia pindah partai, terus pindah ke nomor 2, yang nomor 2 juga pindah partai, jadi jatuhnya harus ke aku," ungkap Sisca Dewi.
Pekan lalu, lanjut Sisca Dewi, ada sekitar 3 orang Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi dirinya di Rutan Pondok Bambu. KPU mengonfirmasi bahwa Sisca Dewi telah dipecat dari Partai Hanura karena kasus pencemaran nama baik Irjen Pol BS, sehingga jatahnya untuk menjadi anggota DPR RI gagal.
"Sekitar seminggu lalu ada KPU datang ke sini. 'Bu Sisca sudah dapat surat pemecatan dari Partai Hanura?' Saya bilang enggak. 'Kami terima beberapa waktu lalu tapi tanggalnya mundur 30 Juli. Saya kan ditangkap 10 Agustus. Harusnya kalau 30 Juli saya dapat konfirmasi," terang Sisca Dewi.
Gagal menjadi anggota DPR RI lewat PAW, Sisca Dewi kecewa. Dia merasa ada skenario yang menjatuhkan dirinya agar tidak menduduki kursi DPR. "Harusnya di Komisi III, jadi mitranya polisi," imbuhnya. (yas)