Sisa 20 Persen Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Diperpanjang sampai April 2025
Kementerian Agama (Kemenag) membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 Hijrah/ 2025 Masehi tahap II. Kebijakan ini untuk memberi kesempatan pada jemaah haji yang belum dapat melunasi Bipih tahap I yang berakhir 14 Maret 2025. Jumlahnya mencapai sekitar 20 persen dari kuota.
“Pelunasan tahap II Bipih Reguler, pada 24 Maret sampai 17 April 2025,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, Minggu 16 Maret 2025.
Kemenag merilis jumlah jemaah yang melakukan pelunasan sejak 14 Februari sampai 14 Maret 2025 lebih dari 163 ribu jemaah reguler. Mereka yang melunasi terdiri atas 158.451 jemaah berhak lunas sesuai nomor urut porsi dan 4.703 jemaah lanjut usia prioritas.
Selain itu, ada 369 Petugas Haji Daerah atau PHD yang melunasi Bipih Reguler. Khusus PHD, pelunasan Bipih masih dibuka hingga 20 Maret 2025.
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Untuk kuota haji reguler, terbagi atas 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).
“Artinya, sampai penutupan hari ini, 80,43% kuota jamaah haji reguler sudah terisi,” sebut Muhammad Zain.
Jemaah Berhak Lunas Tahap II
Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M. Pada BAB III diatur bahwa pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan apabila pengisian kuota haji reguler tahap kesatu tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan.
Pengisian kuota haji reguler tahap II dikembalikan kepada masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota. Pengisian sisa kuota ini berdasarkan urutan:
1) Jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.
2) Jemaah haji reguler pendamping Jamaah Haji Reguler lanjut usia.
3) Jemaah haji reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.
4) Jemaah haji reguler pendamping penyandang disabilitas.
5) Jemaah haji reguler cadangan.
“Kita nanti akan umumkan daftar nama jamaah berhak lunas tahap II,” tandas Muhammad Zain.
Jika pada pelunasan ke II sisa kuota belum terserap seluruhnya maka kesempatan akan diberikan kepada jemaah berikutnya sesuai dengan nomor urut daftar tunggu.
Advertisement