Siram Tukang Intip Pakai Air Keras, Ibu 2 Anak di Sumsel Justru Dipenjara
NP, 40 tahun, warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan (Sumsel), divonis penjara 14 bulan, pada 28 Oktober 2024. Ia dipenjara lantaran menyiram air keras pada tetangganya, AD, 30 tahun, yang suka mengintip dirinya ketika di dalam rumah.
Tetangga Mengintip Korban
Vonis untuk Novi bermula dari kebiasaan tetangganya bernama AD, sering mengintip korban ketika berada di dalam rumahnya.
Peristiwa itu sering terjadi sejak korban berpisah dengan suaminya di tahun 2021. Kuasa hukum NP, Dian Burlian menyebut, pelaku mengganggu korban hampir setiap malam.
Mulai dari mengintip, mematikan lampu, dan mencuri pakaian dalam. NP pun tak tinggal diam. Ia melaporkan ulah AD kepada kepala desa setempat. Ketika dipanggil, pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji taki mengulangi lagi.
Namun nyatanya, ulahnya justru semakin menjadi-jadi dan membuat korban merasa tidak nyaman dan takut ketika berada di rumah sendiri.
Disiram Air Keras
Hingga pada 9 Mei 2024, pukul 00.00 korban mendengar suara benturan di belakang. Ketika dilihat, ia mendapati pelaku memotong pipa air di dekat sumur korban, menggunakan gergaji.
Saat itu, korban kemudian mengambil gayung dan mengtisinya dengan air putih dicampur air keras. Ia lantas membuka pintu belakang rumah dan menyiramkan air itu ke punggung pelaku.
Dampaknya, pelaku yang mengalami luka bakar di pungung, lengan dan pantat, harus dirawat selama 14 hari di rumah sakit.
Meminta Uang Rp60 Juta
Selanjutnya, kepala desa setempat menjadi mediator dalam proses perdamaian antara korban dan pelaku.
Setelah sepakat damai, belakangan pihak keluarga pelaku meminta uang damai sebesar Rp60 juta sebagai syarat menghentikan kasus yang sudah dilaporkan ke kepolisian setempat.
Namun lantaran tak ada uang, kasus itu pun terus bergulir hingga korban diputus bersalah di meja hijau
Vonis 14 Bulan Penjara
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari menyebut korban telah divonis bersalah sesuai dengan Putusan Nomor : 436/Pid.B/2024/PN. Llg tanggal 21 Oktober 2024 sebagaimana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP dan dijatuhkan dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Vonis itu dibacakan pada 28 Oktober 2024.
Menurutnya, seharusnya korban menempuh jalur hukum dengan melapor kepada pihak berwajib. "Bila memang benar terpidana sebelumnya dikuntit, diintip oleh korban sehingga merasa terganggu dan terserang kehormatan dirinya, seharusnya terpidana menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib," katanya dalam siaran pers, yang dikutip media, Senin 18 November 2024.
Advertisement