Siram Kotoran ke Tetangga, Masriah di Sidoarjo Dijerat Tipiring
Masriah, pelaku penyiraman air kencing dan kotoran manusia ke rumah tetangganya sendiri di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.
Menanggapi hal tersebut, Yulian Musnandar, Kuasa Hukum korban mengaku tak puas dengan pasal yang disangkakan oleh petugas Satpol PP terhadap Masriah. Mengingat, peristiwa penyiraman kotoran manusia dan air kencing yang dilakukan Masriah ke rumah Wiwik, sudah terjadi selama lima tahun.
"Memang sangat disayangkan, sudah jelas melakukan pelanggaran seharusnya ditindak oleh pihak kepolisian langsung tapi kenapa kok dilimpahkan ke Satpol PP, ada tanda tanya, ini kenapa, ada apa?," ujar Yulian, Senin, 22 Mei 2023.
Dijelaskan Yulian, pelaku Masriah dijerat dengan perda tipiring, pasal 8 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1, tentang Perda no 10 tahun 2013. Sanksinya hukuman penjara selama 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
"Saya selaku kuasa hukum korban mengaku tidak puas dengan pasal yang disangkakan terhadap pelaku Masriah," imbuhnya saat ditemui di Kantor Satpol PP Sidoarjo.
Kendati demikian, Yulian tetap mematuhi peraturan daerah yang telah ditetapkan. Namun pihaknya terus berupaya mencari langkah hukum dan mendampingi korban hingga ke Pengadilan. "Menurut saya perda tersebut sangat ringan. Tapi ini perda yang harus kita hormati. Kita akan pantau dan kita dampingi hingga ke pengadilan," tegasnya.
Yulian juga berpesan kepada warga Desa Jogosatru, khususnya tetangga Masriah. Jika ada korban lain selain Wiwik, diharapkan agar jangan takut untuk melapor. " Sebenarnya ada korban lain tapi mereka takut untuk melapor. Jangan khawatir pasti saya dampingi," pungkasnya.
Advertisement