Siram Istri Pakai Air Panas, Kemenag Pecat ASN Pelaku KDRT
Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS di Kementerian Agama (Kemenag) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), inisial AD, 39 tahun, dipecat oleh Kemenag setelah menyiram istrinya dengan air panas. Keduanya cek-cok setelah FH mengetahui AD selingkuh.
Kronologi Kejadian
Kejadian suami siram istrinya pakai air panas berlangsung pada Jumat, 5 November 2021, sekitar pukul 20:30 Wita. AD dan FH terlibat adu mulut. Dipicu dari AD yang ketahuan menyimpan foto perempuan lain di ponselnya.
"Menyangkut masalahnya ibu ini periksa handphone suami kemudian dapat foto perempuan, jadi dugaan suaminya selingkuh," kata Kanit Reskrim Polsek Nuangan, Renol Mokodompit dikutip dari detik.com, Selasa 9 November 2021.
Saat adu mulut tersebut AD kemudian menyiram air panas ke tubh FH. Air panas itu mengenai wajah, kaki, dan tangan FH. Aksi keji ASN Kemenag ini sempat viral di media sosial.
Khawatir Anak Trauma
FH buka suara atas kejadian itu. Ia menuturkan detik-detik sebelum suaminya menyiramnya dengan air panas. Saat itu menurut FH, suaminya sedang mengirim pesan Whatsapp kepada selingkuhannya.
Dalam adu mulut itu, FH menyebut suaminya tukang selingkuh. "Saya bilang dia itu imam, tapi imam tukang selingkuh. Saat itu dia suruh saya diam, jika tidak saya disiram air panas," katanya.
Ia merasa ancaman suaminya itu bukan sekadar gertak sambal. FH merasa suaminya benar-benar akan melakukan apa yang dikatakannya. Sehingga, FH berjalan cepat meninggalkan suaminya. "Saya sudah takut, saya waktu itu jalan cepat, tiba-tiba dia bilang dia akan siram dengan air panas. Saat itu juga saya disiram," lanjutnya.
Setelah siraman air panas itu, FH segera menyiram tubuhnya dengan air dingin dan mandi pasta gigi. Ia juga mengurung diri di kamar sambil menghubungi orang tuanya.
Ia mengaku, anaknya hampir saja terkena siraman air panas dari suaminya. Untungnya saat itu ia sigap mendorong anaknya ke arah depan. Ia juga mengaku khawatir dua anaknya trauma sebab melihat langsung kejadian itu.
Lapor Polisi
Selanjutnya ia melapor ke kepolisian di malam yang sama. Namun ia kecewa sebab laporannya tidak diikuti dengan penangkapan suaminya. "Kita (saya) langsung ke Kapolsek melapor. Buat berita acara, tapi sayangnya dorang (mereka) belum langsung tahan. Saya tidak tahu, kan saya juga bukan polisi," katanya.
Usai melapor dengan kondisi penuh luka air panas di tubuhnya, ia kemudian ke Puskesmas Nuangan sekitar pukul 20:30 Wita. Ia mengaku badannya masih terasa sakit hingga saat ini.
Terkait penangkapan, Kapolsek Nuangan Sudarsono, mengaku menangkap pelaku pada 6 November waktu Subuh. "Tersangka sudah diamankan. Kan, baru satu saksi. Diamankan malam itu (usai kejadian), kami jemput, dijemput jam 4 subuh, kami ambil (jemput) sendiri," ujar Kapolsek Nuangan, Sudarsono.
Kemenag Pecat Pelaku
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Boltim, Ahmad Sholeh, mengatakan telah mengirim surat pemecatan terhadap AD, pada Kakanwil Kemenag, meski kasus belum terbukti di pengadilan. "Cuma berita ini sudah viral," katanya menjelaskan alasan pemecatan AD.
Ia melanjutkan, jika sikap Kemenag memecat AD sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Sebab AD telah melanggar aturan. "Keputusan Dirjen Bimas nomor 432/2016 petunjuk teknis pengangkatan non-PNS. Menurutnya, dasar itulah dijadikan sebagai dasar untuk memberhentikan," katanya.
Ahmad mengatakan, saat ini yang bersangkutan telah diberhentikan dan disiapkan penggantinya.
Menurutnya, pelaku penyiram air panas kepada istrinya diangkat sebagai penyuluh agama Islam oleh Kemenag sejak tahun ini.
Selain itu, penyuluh agama seharusnya menjadi teladan dan memberikan contoh yang baik kepada umat. Ia juga berharap peristiwa itu menjadi perhatian bagi semua penyuluh agama dan pegawai di Kemenag, tidak hanya penyuluh agama Islam saja. Agar kejadian serupa tidak terulang. (Dtk)
Advertisement