Sinta Nuriyah: Proses Seleksi Capim KPK Banyak Persoalan
Sinta Nuriyah istri mendiang Presiden Ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menyatakan bahwa proses pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 menyisakan banyak persoalan serius.
"Dalam kacamata saya, proses pemilihan pimpinan KPK kali ini telah menyisakan banyak persoalan serius, mulai dari panitia seleksinya, hingga para calon yang mendaftar," kata Sinta saat acara diskusi "Menjaga KPK, Mengawal Seleksi Pimpinan KPK" di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Padahal lanjut Sinta, KPK adalah ujung tombak dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sehingga harus diupayakan dipimpin oleh orang-orang yang cakap dan berintegritas.
"Apabila pimpinan tidak cakap dan tidak beintegritas maka tombak-tombaknya akan tumpul, tidak bisa digunakan untuk memberantasan korupsi dengan baik," ucap dia.
Oleh karena itu, kata dia, perlu ada upaya dari kita semua untuk memastikan bahwa pimpinan KPK yang terpilih nantinya memang yang terbaik yang memiliki kualifikasi lebih, baik secara profesi, moral maupun intelektual.
"Upaya ini bukan hanya dari pansel tetapi juga dari setiap kita warga negara bisa urun rembuk seperti saya ini dan memberikan masukan atas mereka-mereka yang akan dipilih menjadi pimpinan KPK," ujar Sinta.
Mengingat, kata dia, kejahatan korupsi sering kali dilakukan dengan cara yang cantik dan anggun sehingga pelakunya malah terjerat sebagai seorang "pahlawan".
"Ini lah yang menyebabkan para pelaku tidak merasa berubah melakukan tindak kejahatan korupsi," kata dia.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa proses seleksi capim KPK saat ini harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak cenderung kepada kepentingan salah satu pihak. Melainkan, hanya kepentingan untuk memberantas korupsi sepenuhnya di Indonesia.
"Sayangnya ada beberapa calon pimpinan yang dianggap tidak memenuhi kriteria tersebut tetapi tetap diloloskan oleh pansel," ungkap Sinta.
Sebagai bagian dari masyarakat, ucap dia, yang kami khawatirkan apabila pimpinan KPK yang terpilih tidak sesuai dengan kebutuhan pemberantasan korupsi maka tidak hanya upaya pemberantasan korupsi akan tersendat tetapi juga akan menjadi "abuse of power" atau penyelewengan kekuasaan. (an/ar)