Sinetron Buku Harian Seorang Istri Kena Sanksi KPI
Sinetron Buku Harian Seorang Istri yang tayang di SCTV diberi sanksi administratif teguran kedua oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Melansir kpi.go.id, dalam surat teguran yang telah dilayangkan kepada pihak SCTV pada Jumat, 19 Maret 2021, KPI menilai sinetron yang dibintangi Cinta Brian dan Zoe Abbas Jackson telah melakukan pengabaian dan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Tim pemantauan KPI seperti keterangan dalam surat teguran itu, menemukan pelanggaran pada episode 10 Maret 2021 pukul 19.25 WIB. Di dalamnya terdapat monolog batin seorang wanita yang dinilai tidak layak untuk ditayangkan berkaitan dengan hubungan badan di luar nikah.
“Test pack udah ada dan sebentar lagi aku akan tahu kalau aku hamil atau tidak. Tapi gimana kalau aku hamil, apa aku harus minta pertanggungjawaban Dewa. Kenapa aku harus sebingung ini? Harusnya aku seneng kalau aku hhami, bukannya aku akan lebih mudah untuk membawa Dewa kembali ke hidup aku. Aku bisa minta jadi istri keduanya Dewa."
"Dan Nana, mungkin Nana enggak akan keberatan karena Nana merasa sangat berhutang budi sama aku dan Nana pasti enggak akan tega dengan janin yang tak berdosa ini dan aku bisa dengan mudah mendapat jalan untuk membalas dendam ke Farah Buwana, walaupun aku harus mengandung darah daging dari perempuan iblis itu, perempuan yang sudah membikin mas Pras meninggal.”
Selain itu, Tim Monitoring KPI juga menemukan pelanggaran lain pada 4 dan 8 Maret 2021 berupa adegan perkelahian antar beberapa orang dengan saling memukul dan menendang. Muatan adegan perkelahian tersebut juga ditemukan dalam setiap episode sehingga dinilai tidak pantas untuk ditayangkan di klasifikasi R (13+).
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menilai monolog dan adegan tersebut tidak memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak dalam seluruh aspek penyiaran. Seharusnya, sinetron yang diberi klasifikasi R atau remaja harus sejalan dengan nilai-nilai yang pantas sekaligus aman bagi penonton dengan kategori tersebut.
“Dalam Standar Program Siaran KPI pada Pasal 37 Ayat (4) huruf a, ditegaskan jika program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas terkait hubungan di luar nikah dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Kami juga memperhatikan adegan kekerasan berupa perkelahian menjadi pola dalam sinetron ini. Perkelahian itu juga dihadirkan seolah menjadi jalan keluar dalam menyelesaikan masalah," beber Mulya Hadi Purnomo.
Sanksi lebih berat ditegaskan Mulya Hadi Purnomo siap menanti jika KPI menemukan kembali pelanggaran P3SPS di Buku Harian Seorang Istri. Pihak SCTV diminta KPI untuk segera melakukan perbaikan internal agar tidak mengulang kesalahan lagi.