Sinergitas Perangkat Daerah Gempur Rokok Ilegal di Kota Pasuruan
Sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dengan tujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal kembali dilaksanakan Pemerintah Kota Pasuruan.
Kali ini lewat sosialisasi yang diselenggarakan Bagian Hukum Pemkot Pasuruan, Senin 27 September 2021 di hall Hotel Horison, Kota Pasuruan, dengan melibatkan seluruh kepala perangkat daerah.
Kehadiran seluruh kepala perangkat daerah tersebut dimaksudkan untuk sinergitas semua pihak internal Pemkot Pasuruan untuk ikut aktif memantau dan mencegah peredaran rokok ilegal.
Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menyampaikan, untuk memberantas peredaran rokok ilegal diperlukan kerja sama aktif semua pihak, tidak terkecuali lintas perangkat daerah.
Sebab, menurut Adi, pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya menjadi tanggungjawab satu pihak, bea cukai, misalnya. Semua pihak dikatakan Adi harus memiliki kesadaran untuk mencegah perbuatan melawan hukum seperti peredaran rokok ilegal.
"Saya mengimbau untuk semuanya bekerjasama memberantas peredaran rokok ilegal. Ini untuk meningkatkan penerimaan negara di bidang cukai," ujar Adi.
Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) memang diperuntukkan untuk pembangunan daerah yang bukan hanya untuk kesehatan, melainkan untuk pembangunan sektor lain seperti infrastruktur jalan, renovasi puskesmas, perbaikan sarana irigasi. Di tahun 2021 Kota Pasuruan mendapatkan DBHCT sebesar 17 miliar rupiah.
Sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai menurut Adi sangat perlu dilaksanakan karena saat ini peredaran rokok ilegal berpotensi meningkat karena kenaikan tarif cukai. Apalagi, masih banyak masyarakat yang minim pengetahuan tentang rokok ilegal dan manfaat DBHCT.
Adi mengharapkan ouput dari giat sosialisasi DBHCT yang diselenggarakan Bagian Hukum Kota Pasuruan benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran untuk menekan peredaran rokok ilegal.
"Semua harus terlibat aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Semua pihak harus saling mengingatkan jika menemukan adanya rokok tanpa pita cukai," tandas Adi.
Sebagaimana Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang cukai, bahwa cukai rokok ilegal diklasifikasi menjadi lima kriteria, yakni rokok polos, rokok berpita cukai bekas, rokok berpita cukai yang bukan haknya, dan rokok berpita cukai yang tidak untuk peruntukannya.
Ditambahkan Kepala Bagian Hukum Kota Pasuruan C. Aprillia bahwa sosialisasi yang diselenggarakan pihaknya akan berlangsung beberapa hari ke depan dengan melibatkan semua pihak seperti perangkat daerah hingga masyarakat.
"Dengan melibatkan semua pihak, kami berharap sosialisasi ini maksimal. Sehingga semakin banyak yang tahu ciri-ciri rokok ilegal itu apa saja," terang April.