Sinergi Legislatif-Eksekutif Untuk Aturan UU Sesuai Sistem Hukum
Untuk menciptakan peraturan perundang-undangan yang harmonis dan sinergis dengan sistem hukum nasional maka Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Harmonisasi dan Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Daerah Tahun 2023 di Hotel DoubleTree Surabaya, hari ini, Selasa 9 Mei.
Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Kakanwil Jatim, Imam Jauhari tersebut diikuti oleh Biro Hukum Provinsi Jatim, Bagian Hukum kabupaten/kota dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD se-Jatim.
Hadir sebagai narasumber yaitu kadivyankum & HAM Subianta Mandala, Kabiro Hukum Setda Provinsi Jatim Lilik Pudjiastuti serta dari Direktorat Jenderal Peraturan perundang-undangan yan hadir secara virtual.
Kakanwil menyampaikan bahwa kegiatan tersebut mengangkat tema "Sinergitas Kelembagaan dalam Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Daerah".
"Tema ini merupakan tema yang penting untuk didiskusikan sehingga tercipta suatu peraturan perundang-undangan di daerah yang harmonis," katanya.
Karenanya, lanjut Kakanwil, Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya mengambil peran dalam penataan regulasi ini, yang tentunya sesuai dengan kewenangan yang kami dimiliki. Terlebih lagi dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. "Dimana kewenangan dan peran Kantor Wilayah semakin sentral dalam penataan regulasi di Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota," pungkasnya.
Tahapan harmonisasi ini penting untuk dilaksanakan untuk melihat dan mencermati serta memastikan rancangan peraturan daerah ataupun rancangan peraturan kepala daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah telah sesuai, sejalan dan selaras dengan Pancasila, Undang-undang Dasar dan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia.
Dukungan TI diakui oleh Kakanwil, khususnya melalui aplikasi e-legal drafting, semakin memperlancar dalam proses pelaksanaan kegiatan harmonisasi.
"Kami membutuhkan dukungan serta sinergi pemerintah daerah. Hal ini tidak lain, yang menjadi tujuan kita bersama yaitu agar terwujud peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang sinergis dalam sistem hukum nasional," imbuhnya.
Advertisement