Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling Ditangkap Mabes Polri di Mojokerto
Mabes Polri menangkap dua orang sindikat perdagangan sisik trenggiling. Sisik satwa dilindungi tersebut dijual pelaku secara online.
Mereka adalah Agus Setyo, 43 tahun, warga asal Desa Sidorejo, Kecamatan Krian Sidoarjo yang berdomisili di Dlanggu, Mojokerto; dan Cucu Firmansyah, 36 tahun warga asal Garut, Jawa Barat. Polisi juga menyita dua kilogram sisik trenggiling.
Kasus kejahatan perdagangan sisik Satwa dilindungi ini sudah mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang dengan agenda dakwaan digelar hari ini, Selasa 13 Agustus 2024.
Dakwaan dibacakan JPU Ari Budiarti di Ruang Cakra PN Mojokerto. Sidang ini pimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Ari mendakwa keduanya dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ungkap Ari usai sidang.
Ari menjelaskan, Agus adalah seorang pengepul kulit atau sisik trenggiling di Mojokerto. Sisik Satwa dilindungi itu didapatkan dari masyarakat.
"Didapatkan dari masyarakat yang notabene tidak tahu kalau itu dilindungi. Itu masih basah kemudian dikeringkan oleh terdakwa (Agus)," ujar Ari.
Terdakwa Agus menjual sisik trenggiling kering itu melalui media sosial Facebook, kemudian dihubungi oleh Cucu untuk dibeli. "Cucu ini pesan lewat Facebook dengan harga Rp850 per kilogram," cetusnya.
Kedua terdakwa ditangkap Mabes Polri saat transaksi sisik Trenggiling di wilayah Mojokerto, pada 29 April 2024. Selain itu polisi juga menyita dua kilogram sisik Trenggiling.
"Cucu datang ke Mojokerto untuk transaksi jual beli kulit Trenggiling. Setelah itu dia ditangkap sama Mabes Polri di Mojokerto," tegasnya.
Diketahui, terdakwa Cucu sudah menjadi target operasi polisi, sebab sebelumnya ia sudah pernah melakukan transaksi serupa. "Si Cucu ini sebelumnya pernah melakukan transaksi, itu menjadi pengembangan perkara yang sebelumnya," tandas Ari.