Sindikat Pengedar Dolar Palsu Beraksi di 5 Kabupaten di Jatim
Aparat kepolisian terus mengembangkan kasus sindikat peredaran uang dolar palsu. Jaringan ini diduga kuat beroperasi di sejumlah kota di Jawa Timur. Karena dari hasil pengembangan awal pelaku berasal dari beberapa kota di luar Banyuwangi.
"Ada lima kabupaten di Jawa Timur. Ini kami berjalan dari Banyuwangi, Tulungagung, Jombang, Ponorogo, Kediri," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Jumat, 26 Februari 2021.
Dari 10 tersangka yang sudah ditangkap, empat di antaranya ditangkap di luar Banyuwangi. Tersangka Ch ditangkap di Tulungagung, AE di Kediri, S di Jombang, dan SH di Ponorogo.
Kepada petugas, enam tersangka yang ditangkap pertama kali mengaku hendak menjual uang dolar Amerika palsu USD120.000 seharga Rp180 juta. "Uang dolar palsu itu dibeli dari tersangka Ch alias Kakek S dan tersangka S alias Mbah B seharga Rp75 juta," tegasnya.
Dari keterangan kakek dan Mbah B, mereka mengaku mendapat dolar palsu itu dari tersangka SH alias Mbah M dan tersangka AE.
Dolar palsu senilai USD90.000 tahun pembuatan 2013 dibeli dari SH alias Mbah M seharga Rp14juta. Sedangkan USD30.000 tahun pembuatan 2006 dibeli dari tersangka AE sebesar Rp7 juta. "Ini merupakan rantai kejahatan uang palsu. Peran masing-masing ada penjual, pembeli, dan sebagainya," tegasnya.
Untuk diketahui Polresta Banyuwangi membongkar sindikat peredaran uang dolar Amerika palsu. Dalam kasus ini ada 10 tersangka yang diamankan. Barang bukti uang dolar palsu yang disita senilai Rp2,8 triliun.