Sindikasi dan LBH Siap Bantu Pekerja yang THR-nya Bermasalah
Jakarta: Serikat Pekerja Media dan industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) bersama Lebaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang diberi nama Posko THR 2017. Posko dibuka sejak tanggal 15 Juni 2017 hingga 3 Juli 2017.
Koordinator Presidium Sindikasi Ellena, berharap posko ini dapat membantu rekan-rekan pekerja media atau buruh yang memiliki masalah berkaitan dengan THR.
"Permasalahan THR terjadi di seluruh sektor industri. Menyasar para pekerja baik yang berstatus sebagai pekerja tetap (PKWTT), pekerja kontrak (PKWT), maupun pekerja harian lepas," katanya dalam konferensi pers, di Kantor LBH Jakarta, Jakarta, Kamis (15/6).
Peraturan tentang THR diatur melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang mengatur kewajiban pengusaha memberikan THR.
"Sebagai kewajiban, pengusaha harus memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (bulan) secara terus menerus atau lebih. Namun nyatanya, masih banyak pekerja yang THR-nya bermasalah," katanya.
Menurut Ellena, para pekerja media dan industri kreatif juga sering kali mengalami keterlambatan dalam pembayaran hak-hak pokok mereka.
Sementara itu, Aprillia dari LBH Jakarta mengatakan sejak tahun 2012, LBH Jakarta membuka posko pengaduan THR sebagai sarana bagi para pekerja mengadukan permasalahan THR yang dialami. Pada tahun 2016, sekitar 18 (delapan belas) pengaduan dan 98 pengadu diterima oleh LBH Jakarta.
Untuk prosesnya, pengaduan dapat mengakses website LBH Jakarta yaitu www.bantuanhukum.or.id dan mengisi form pengaduan secara online.
"Data keterangan pelapor akan dirahasiakan untuk menjamin keamanan pelapor," katanya.
Lebih lanjut, Aprillia menerangkan ketika pengaduan masuk pihaknya akan melakukan indentifikasi masalah dari hasil laporan tersebut. Setelah menemukan bukti yang kuat dan valid. LBH Jakarta akan menindaklanjuti dengan menghubungi perusahan untuk menverifikasi keabsahan informasi.
"Kemudian perusahaan akan diberikan sosmasi agar perusahaan segera membayar kewajibannya tersebut. Seharusnya H-7 hari raya perusahaan harus sudah membayar," katanya. (kuy)
Advertisement