Simulasi Unjuk Rasa PT. ABC Persero di Tuban Berlangsung Anarkis
Tim Supervisi Ditsamapta Polda Jatim melakukan penilaian simulasi atau peragaan pengamanan unjuk rasa yang digelar oleh Rayon enam yang meliputi Polres Tuban, Polres Lamongan, Polres Bojonegoro, Polres Mojokerjo Kota, Polres Jombang, Polres Mojokerto di Alun-alun Kabupaten Tuban.
Dalam penilaian simulasi unjuk rasa tersebut, Tim Supervisi Ditsamapta Polda Jatim dipimpin langsung oleh Kabag Binopsnal Ditsamapta Polda Jatim, Kompol Zein Mawardi.
Pantauan Ngopibareng.id, peragaan pengamanan unjuk rasa itu melibatkan ratusan personel kepolisian dari Satsamapta rayon enam serta puluhan massa yang berunjukrasa di PT. ABC Persero Tbk, dengan tuntutan terkait rekrutmen tenaga kerja.
Dalam kegiatan simulasi itu, puluhan massa juga terlibat aksi saling dorong dengan ratusan petugas. Bahkan, puluhan masa sempat melakukan tindakan anarkis, sehingga petugas menembakkan gas air mata serta melakukan penyemprotan dengan menggunakan Water Cannon.
"Hari ini telah dilaksanakan kegiatan penanganan unjuk rasa rayonisasi, yakni rayon enam yang meliputi Polres Tuban, Polres Lamongan, Polres Bojonegoro, Polres Mojokerjo Kota, Polres Jombang, Polres Mojokerto," terang Kompol Zein Mawardi, Selasa 22 Maret 2022.
Zein menambahkan, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan para anggota dalam rangka penanganan unjuk rasa. Khususnya untuk kegiatan rayonisasi. Sebab, metode rayonisasi ini memang menjadi program yang harus dilakukan.
Lebih lanjut, disinggung terkait adanya penembakan gas air mata dalam peragaan tersebut, Kompol Zein menjelaskan bahwa hal itu hanya akan dilakukan petugas apabila ada peningkatan eskalasi massa sesuai tahapan-tahapan yang ada di Peraturan Kapolri No 16 tahun 2006.
"Tentunya dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa harapan kami massa bisa melaksanakan penyampaian aspirasi dengan baik tanpa adanya suatu kegiatan yang anarkis. Namun demikian, jika mengarah anarkis tentunya ada penanganan sesuai SOP dalam Perkap No 16," tandasnya.
Dalam Peraturan Kapolri No 16 tahun 2006 dijelaskan bahwa dalam penanganan dan penanggulangan aksi unjuk rasa mulai dari tahap awal atau situasi hijau, apabila eskalasi massa unjuk rasa meningkat dilakukan tahap lanjut atau situasi kuning.
Selain itu, juga ada Perkap No 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, dan PerkaBaharkam No 1 tahun 2012 tentang Peleton Pengurai Massa (Raimas). Sebatas diketahui, kagiatan simulasi pengamanan unjuk rasa tersebut personel dari Sat Samapta rayon enam juga membawa anjing, mobil Water Canon serta memasang kawat berduri.