Simulasi Pemungutan Suara, Rata-rata Pemilih Perlu 2,5 Menit
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo, Jawa Timur, menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 8 di Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Selasa, 9 Januari 2024.
Rata-rata pemilih normal dan disabilitas dengan pendamping memerlukan waktu 2,5 menit untuk mencoblos.
“Sementara untuk pemilih disabilitas tanpa pendamping dan lansia rata-rata memerlukan waktu 4 menit,” ujar Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Upik Raudhotul Hasanah.
Meski hanya simulasi, tetapi Upik menyebut proses pelaksanaannya seperti pemungutan dan penghitungan suara sebenarnya. Mulai dari personel penyelenggara, yang dilibatkan adalah calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Pemilihnya masyarakat yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan lokasi TPS 8 di Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan. Termasuk setting tempat juga sesuai dengan denah TPS,” ujar Upik.
Bahkan tidak hanya pemilih yang terdaftar di DPT, KPU dalam simulasi juga menyiapkan pemilih kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan juga pemilih disabilitas. Termasuk pengawas TPS dan saksi baik capres-cawapres, parpol, dan DPD.
Sesuai jadwal asli Pemilu 2024, lanjut Upik, KPPS sudah bersiap di lokasi sekitar pukul 06.00 WIB dan TPS dibuka mulai pukul 07.00 WIB oleh Ketua KPPS. Lima kotak suara lengkap dengan specimen surat suara, formulir-formulir, alat bantu coblos, bantalan, bilik suara, alat tulis, dan tinta juga telah disiapkan. Termasuk penanda bagi KPPS 1 hingga 7 juga disediakan.
Selain itu, sarana prasarana TPS seperti tenda, kursi, meja, dan pengeras suara juga disiapkan. "Tidak ada bedanya dengan TPS sesungguhnya. Karena simulasi ini kami lakukan mendekati kondisi riil saat pelaksanaan nanti," katanya.
Dalam prosesnya, KPPS 1 lantas memimpin pengambilan sumpah seluruh anggota KPPS berikut petugas ketertiban TPS. Setelah itu, KPPS 1 membuka kotak suara tersegel dengan menunjukkan pada pengawas TPS dan saksi. Kemudian mengeluarkan dan menghitung jumlah setiap dokumen dan peralatan, serta menerima sampul yang berisi surat suara. Termasuk menghitung surat suara di setiap jenis pemilihan.
Kotak suara kemudian digembok kembali untuk digunakan proses selanjutnya. Baru kemudian KPPS 1 membacakan tata tertib pemungutan dan penghitungan suara. Baru kemudian satu per satu pemilih masuk ke TPS menyerahkan formulir undangan dan KTP elektronik pada KPPS 4 dan 5, menunggu panggilan KPPS 1 untuk mendapatkan surat suara, menuju bilik suara untuk mencoblos, memasukkan surat suara sesuai dengan jenis pemilihan, mencelupkan jari ke tinta, baru keluar TPS.
Upik mengingatkan, penting bagi pemilih sebelum masuk ke bilik suara untuk memeriksa semua jenis surat suara untuk memastikan semua surat suara tidak rusak atau sudah tercoblos.
"Dan pastikan, mencoblosnya nanti harus pakai alat coblos yang sudah disediakan di bilik suara," jelas satu-satunya komisioner perempuan itu.
Pemungutan suara ditutup pukul 13.00 WIB untuk selanjutnya istirahat selama satu jam. Setelah itu dilakukan penghitungan suara, dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, kemudian DPRD kabupaten/kota. Proses rekapitulasi pun tidak hanya manual yang dilakukan, tapi juga menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Kejadian khusus juga kita simulasikan. Misalnya, saksi tidak mau menandatangani berita acara hasil pungut hitung," kata Upik.