Simulasi Pemilu 2024, Pemilih Bondowoso Butuh 2-5 Menit Mencoblos
Pemilih di Bondowoso membutuhkan waktu 2 sampai 5 menit untuk mencoblos lima surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 yang digelar Rabu 14:Februari 2024. Pemilih juga membutuhkan bilik suara lebih luas untuk membuka satu per satu lebarnya lima surat suara yang dicoblos.
Hal itu terungkap dalam simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara digelar KPU Bondowoso di TPS 3 Desa Koncer Darul Aman, Kecamatan Tenggarang, Rabu 27 Desember 2023. Saat simulasi, waktu dibutuhkan mencoblos lima surat suara masing-masing pemilih beragam.
"Dari pengamatan kami, ada pemilih membutuhkan waktu 2 menit dan ada sampai 5 menit untuk mencoblos surat suara. Waktu dari mulai pemilih masuk TPS, dipanggil masuk bilik membuka surat suara, mencoblos, hingga melipat surat suara, dan memasukkan ke kotak suara," kata Ketua KPU Bondowoso, Junaedi, Kamis 28 Desember 2023.
Perbedaan waktu untuk mencoblos tersebut, menurut Junaedi, berkaitan dengan usia pemilih. "Pemilih lansia mencoblos surat suara di bilik suara rata-rata butuh waktu 5 menit, sedangkan pemilih dewasa dan anak muda lebih cepat kisaran 2 - 3 menit,"'ungkapnya.
Namun, lanjut Junaedi, dalam simulasi pemungutan dan penghitingan suara di TPS 3, sebanyak 182 pemilih tidak mengalami kesulitan melakukan pencoblosan lima surat suara. Begitu juga, petugas KPPS menjalankan tugas dan fungsinya di TPS.
"Simulasi di TPS 3 Desa Koncer Darul Aman Kecamatan Tenggarang, ini dirancang seperti sebenarnya Pemilu 2024.Tujuannya, agar penyelenggara dan masyarakat paham betul pelaksanaan pencoblosan surat suara di TPS pada Pemilu 2024," terangnya.
Junaedi menjelaskan, Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, pemilih mencoblos lima surat suara. Yakni, surat suara Presiden dan Wapres, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
"Lima surat suara warnanya juga berbeda. Abu-abu surat suara Presiden dan Wapres, kuning surat suara anggota DPR RI, merah surat suara anggota DPD RI, biru surat suara anggita DPRD Provinsi, dan hijau surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota," jelasnya.
Junaedi menambahkan, penghitungan suara Pemilu 2024 lebih praktis dibandingkan Pemilu 2019. Karena, sistem rekapitulasi suata menggunakan aplikasi berbasis teknologi informatika Sirekap ( Sistem Informatika Rekapitulasi)
"Dengan Sirekap, hasil rekapitulasi suara Presiden dan Wapres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DORD Kabupaten/Kota bisa diketahui. Petugas KPPS menginput dan inputnya langsung ke KPU. Jadi, C1 tidak hanya hard copy, tapi di-scan dilaporkan ke Sirekap," tanbahnya. (edo/ngobar)
Advertisement