Simpang Siur TWK, FOINI Minta Informasi Terang pada KPK dan BKN
Freedom Information of Network Indonesia (FOINI) meminta informasi mengenai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digunakan untuk menyeleksi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengajuan dilayangkan pada KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis 27 Mei 2021. Tujuannya adalah melakukan pengawasan atas penerapan prinsip-prinsip utama keterbukaan informasi publik dalam kebijakan dan praktik pelayanan publik di Indonesia.
Pengajuan informasi menyusul ramainya pemberitaan di media massa tentang penyelenggaraan dan hasil TWK Pegawai KPK dalam rangkaian proses peralihan status Pegawai KPK menjadi ASN. Sebanyak 75 orang Pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK. Daftar pertanyaan TWK juga dinilai banyak pihak tidak wajar dan cenderung diskriminatif untuk tujuan tertentu.
Bahkan Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, proses pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Namun, 25 Mei 2021, kembali beredar pengumuman bahwa dari 75 orang Pegawai KPK yang tidak lulus TWK tersebut, 51 orang akan diberhentikan dan 24 orang akan dibina ulang.
Merespon polemik tersebut, FOINI memandang bahwa berdasarkan Pasal 3 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), publik berhak untuk mendapatkan informasi yang otentik (asli/benar) dan akurat tentang soal-soal tes tertulis dan panduan wawancara dalam proses TWK sebagaimana dimaksud. Dibukanya informasi tersebut juga diharapkan dapat mengakhiri polemik yang berkembang di publik.
Oleh karena itu, FOINI telah mengajukan permintaan informasi publik mengenai dua hal, pertama dokumen asli yang berisi soal-soal tertulis Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK RI. Kedua, dokumen asli panduan wawancara, termasuk daftar pertanyaan wawancara pada proses Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK RI, dilansir dalam siaran pers yang diterima Ngopibareng.di, Kamis 27 Mei 2021.
FOINI sendiri adalah sekumpulan organisasi masyarakat sipil dan individu yang fokus pada advokasi keterbukaan informasi di Indonesia, dengan salah satu agenda utama adalah melakukan pengawasan terhadap penerapan prinsip-prinsip utama keterbukaan informasi publik dalam kebijakan dan praktik pelayanan publik di Indonesia.
Anggota FOINI di antaranya Indonesian Parliamentary Center, YAPPIKA-ActionAid, FITRA Provinsi Riau, KOPEL Indonesia, Transparancy Internasional Indonesia , FITRA Sumsel, AJI Indonesia, GeRAK Aceh, SOMASI-NTB, FITRA Riau, PATTIRO, PUSPAHAM Sultra, ICW, GEMAWAN Kalbar, PATTIRO Serang Banten, Pattiro Semarang, IDEA, YASMIB Sulawesi, PWYP Indonesia, AJI semarang, LBH Semarang, dan PLH Kaltara.