Simpan Sabu, Sejoli Setengah Tua di Nganjuk Ditangkap Polisi
Penyidik Satuan Reserse Narkotik dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Nganjuk menangkap pria berinisial AS,50, tahun dan RH,48, tahun. Pasangan setengah tua ini ditangkap setelah polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di tempat kos di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad membenarkan soal penangkapan dua orang, pria dan wanita yang diduga menyimpan narkoba. “Narkoba itu diamankan dari AS dan RH di tempat kosnya di Warujayeng,” ujar Kapolres lewat Kasat Resnarkoba Iptu Heru Prasetya Nugraha dikutip di laman Polri, Jumat 11 Agustus 2023.
Jenis narkoba yang diamankan, sebanyak 15,88 gram sabu, berikut 56,2 gram daun ganja. Barang terlarang tersebut kini disita penyidik sebagai barang bukti, termasuk dua orang tersebut. Sedangkan dua orang tersangka, AS, adalah warga Kecamatan Kertosono, Nganjuk dan RH berasal dari Baron, Kabupaten Nganjuk.
Dikatakan Iptu Heru Prasetya, narkoba sabu dan ganja, telah dikemas kecil-kecil. Kemungkinan barang terlarang itu, akan segera diedarkan di sekitar tempat kosnya.
Sedangkan asal narkoba, penyidik Polres Nganjuk masih melakukan penelusuran. “Masih kita gali informasinya, untuk mengungkap jaringan di kasus ini,” tandasnya.
Dalam kasus ini, dua tersangka akan dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Advertisement