Simpan Sabu-sabu dan Senjata Api, Gerindra akan Pecat Wakil Ketua DPRD Bali
DPP Partai Gerindra tak akan memberikan bantuan hukum apapun bagi wakil ketua DPRD Bali JG Komang Swastika alias Mang Jangol. Kader Partai Gerindra itu kini harus berurusan dengan hukum setelah polisi menggerebek rumahnya di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Denpasar pada Sabtu 4 November 2017. Dari dalam rumah ditemukan paket sabu-sabu siap edar, senjata api dan sejumlah senjata tajam.
"Ini tentu tindakan kriminal sehingga kami tidak akan memberikan bantuan hukum. Kami persilakan dia mengurus diri dan masalah hukumnya sendiri," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad melalui keterangan tertulis yang diterima ngopibareng.id, Senin 6 November 2017.
Menurut dia, meski sebagai partai kader, namun pihaknya tidak akan pernah merasa takut kehilangan kader, jika kader tersebut terbukti melanggar hukum.
Dalam kesempatan ini, Sufmi Dasco juga minta seluruh kader dan simpatisan Gerindra di Bali tetap tenang dan menjalankan kerja organisasi kepartaian seperti biasa.
"Partai jelas tidak akan memberikan toleransi bagi kadernya yang melanggar hukum. Majelis Kehormatan partai saat ini sedang mencari informasi ke Bali. Jika terbukti pasti akan diberhentikan tiga rangkap, yakni sebagai anggota dan pengurus partai serta dari anggota DPRD," ujarnya.
Dasco juga mengatakan jika pihaknya mendukung penuh upaya kepolisian untuk segera memproses kasus ini berdasarkan alat bukti yang ada dan sesuai hukum yang berlaku.
Sekadar diketahui, penggerebekan dan penggeledahan rumah Komang Swastika ini merupakan pengembangan atas penangkapan seorang pria berinisial GJA (21 tahun) sehari sebelumnya. (wah)