Simpan Sabu Dibungkus Rengginang, Hendak Diselundupkan ke Tahanan
Demi kakaknya yang sedang meringkuk di dalam penjara, MH, 19 tahun rela berurusan dengan hukum.
Warga Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi ini nekad menyelundupkan narkoba jenis sabu dalam bungkusan rengginang. Sayangnya, sebelum sempat mengirimkan barang itu ke dalam tahanan, Polisi sudah lebih dulu menangkapnya.
Keterangan dari pihak Kepolisian, MH ditangkap di jalan tak jauh dari markas Polresta Banyuwangi. Sebelumnnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Diapun dihentikan dan digeledah.
"Kita menemukan barang bukti disembunyikan di antara rengginang," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Wakapolresta AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat 17 Juli 2020.
MH kemudian dibawa ke Polresta Banyuwangi untuk diinterogasi. Keterangan dari MH, sabu-sabu tersebut rencananya akan diberikan pada kakaknya HJ, 26 tahun, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Banyuwangi. HJ yang tinggal di Kelurahan Kertosari Banyuwangi merupakan tahanan dalam kasus yang sama.
Kusumo menambahkan, tertangkapnya MH ini membuktikan modus yang digunakan pelaku penyalahgunaan narkoba sangat beragam. Sehingga perlu kejelian petugas untuk mengungkap modus-modus baru yang digunakan pelaku.
"Modusnya sudah berbagai macam dan beragam. Ini contohnya. Ia mesengaja mengelabuhi petugas memasukkan ke tempat kita," kata Kusumo.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,71 gram. Karena perbuatannya, MH kini harus mendekam dalam penjara bersama kakaknya.
"Kita mencoba mengembangkan kasus itu, masih dalam pengembangan," katanya.