Simpan Sabu di Tong Sampah, Pemuda Sidoarjo Ditangkap
IA, 23 tahun, pemuda asal Jambangan, Candi, Sidoarjo diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya karena menyimpan sabu-sabu di rumahnya.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas IA.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengamatan, tersangka merupakan penyalahguna narkoba,” kata Daniel, Selasa, 23 November 2021.
Setelah menangkap tersangka, kata Daniel, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumahnya. Ditemukan empat paket sabu yang disimpan di tempat sampah.
"Awalnya anggota hanya mendapati barang bukti alat hisap, namun setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan lagi 4 paket sabu seberat 16,61 gram, 2 bendel plastik klip, 1 unit timbangan elektrik dan alat pres, yang disimpan di tempat sampah," jelasnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku baru menjalani profesi sebagai pengedar sabu-sabu selama sebulan. Saat itu, dirinya dihubungi oleh bandar berinisial BD, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Tersangka mengaku dihubungi BD melalui ponsel dan belum berkomunikasi secara langsung. Karena transaksi dilakukan dengan sistem ranjau. Namun kami masih terus melakukan pendalaman," ujarnya.
Daniel mengungkapkan, IA mendapatkan bayaran Rp1,5 juta hingga Rp5 juta dari setiap paket yang berhasil dijual. Ia diperintahkan untuk bertransaksi dengan cara ranjau oleh BD.
“Tersangka menerima titipan supaya menggunakan sistem ranjau saat transaksi. Dan tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp1,5 juta hingga Rp5 juta,” ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara.
Advertisement