Simpan Sabu di Saku Celana, PNS di Malang Diciduk Polisi
Apes nasib seorang pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berinisial YW, 37, ini. Pasalnya, pria lulusan SMA itu diciduk polisi usai ketahuan memiliki narkoba jenis sabu di saku celananya.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan YW ditangkap saat berada di tempat tinggalnya di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Tersangka ditangkap pada Kamis, 10 Januari 2019 lalu.
"YW ditangkap saat berada di teras rumah. Saat diperiksa sakunya, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil sabu dengan berat 0,57 gram," katanya saat gelar perkara, Selasa 15 Januari 2019.
Asfuri menjelaskan berdasarkan penuturan tersangka, YW telah mengonsumsi sabu selama kurang lebih satu tahun. Hanya saja, dia tidak rutin mengonsumsi dan baru aktif pada minggu lalu.
"Dia sengaja mengkonsumsi barang haram tersebut untuk menambah semangat kerja," bebernya.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa YW mendapatkan sabu tersebut dari FM alias Gogon, 31. Awalnya, YW memesan sabu kepada FM via pesan WhatsApp, kemudian oleh FM sabu tersebut dikirimkan ke YW.
"Harga sabu itu Rp650 ribu per setengah gramnya," ujar Asfuri.
Tak butuh waktu lama, FM pun dibekuk di rumah kosnya Jalan Hamid Rusdi, Kota Malang. Dari tangannya, polisi mendapatkan barang bukti tiga bungkus plastik klip kecil sabu seberat 4,42 gram dan satu bungkus plastik klip kecil ganja seberat 5,92 gram.
Atas perbuatannya, YW diancam dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia pun terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Sementara itu, FM diancam dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayar 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (umr)