Simpan Sabu di Balik Jas Hujan, Sopir Asal Petemon Diciduk
Polrestabes Surabaya melakukan penggrebekan di rumah seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Pria tersebut menyembunyikan barang haram itu di dalam kantong jas hujan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, petugas menggerebek rumah milik, Andri Fitrianto, 39 tahun, di Jalan Petemon III, Sawahan, pada Kamis, 18 Maret 2021, lalu.
Penggrebekan tersebut, kata Memo, berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran sabu-sabu di kawasan itu. Berdasarkan informasi, pria tersebut bekerja sebagai seorang sopir. "Tim 4 yang dipimpin oleh Bripka Maskori Hasan melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka," kata Memo, kepada awakmedia, Selasa, 23 Maret 2021.
Memo mengungkapkan, petugas awalnya sempat tidak menemukan barang bukti yang dicari. Akan tetapi, ketika salah satu anggota menggecek sebuah jas hujan, terlihat ada 15 poket sabu-sabu. "Ditemukan 15 poket sabu-sabu. Tiap bungkus beratnya 0,38 gram,” jelasnya.
Selain narkotika jenis sabu-sabu, kata dia, sebagai barang bukti petugas juga turut membawa uang tunai hasil penjualan barang sejumlah Rp2,9 juta, serta ponsel milik tersangka. "Kami masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan sabu-sabu ini dan sudah sampai mana mengedarkannya," ucapnya.
Atas perbuatanya, Ardi harus rela dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.