Simpan Ribuan Pil Koplo, Pemuda Situbondo Diciduk Polisi
Seorang pemuda berinisial AR, 24 tahun diciduk anggota Satresnarkoba Polres Situbondo. Warga Kelurahan/Kecamatan Situbondo kedapatan menyimpan 1.620 butir obat keras berbahaya (okerbaya) atau pil koplo logo Y di rumahnya.
Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Etnowo mengatakan, pelaku AR ditangkap anggota Satreskrim Polres di rumahnya Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Sabtu 25 Februari 2023 malam pukul 21.30 WIB. Saat ditangkap, pelaku AR sedang santai menonton televisi.
"Awalnya, pelaku AR mengelak. Tapi, saat anggota menggeledah rumahnya ditemukan 1.620 butir pil koplo di dalam kamar AR," katanya, Minggu, 26 Februari 2023.
Setelah ditangkap pelaku AR langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. "Kita juga mengamankan barang bukti ribuan pil koplo siap edar milik pelaku AR," tambahnya.
Ernowo menjelaskan, barang bukti yang diamankan itu terdiri 1 plastik berisi 1.000 butir, 4 plastik berisi 100 butir, dan 22 bungkus rokok berisi masing-masing 10 butir.
"Di samping itu, kita amankan barang bukti lain, yakni HP milik tersangka, uang tunai Rp 5,7 juta diduga hasil penjualan 140 ribu butir pil koplo," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 196 junto Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Saat ini, tersangka AR masih menjalani penyidikan intensif penyidik Satresnarkoba Polres Situbondo," katanya.
Advertisement