Simpan Okerbaya, Polisi Tulungagung Tangkap 2 Pengendara motor
Anggota Satlantas Polres Tulungagung berhasil menemukan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Double L pada dua orang pengendara motor pada Selasa 30 Januari 2024 malam.
Kedua pria berinisial MRK,25 tahun, dan DAR,20, tahun yang merupakan warga Kabupaten Blitar Jawa Timur.
Dua pengendara motor itu awalnya diamankan anggota Satlantas karena keduanya melanggar lalu lintas ( Lalin) di Jalan A. Yani Timur Tulungagung.
Polisi merasa curiga terhadap gerak gerik kedua orang tersebut. Apalagi saat ditangkap dua orang tersebut berusaha melarikan diri. Polisi akhirnya melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya.
“Saat personel Satlantas Polres Tulungagung meninak dua pengendara yang melanggar rambu lalulintas. Namun dua orang pelaku berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran oleh petugas,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasatlantas AKP Jodi Indrawan Rabu 31 Januari 2024.
Begitu dilakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang, anggota Satlantas Polres Tulungagung berhasil menemukan 3007 butir Pil Double L tersebut. Obat keras tersebut disembunyikan di jaket salah satu pelaku.
“Kedua pelaku langsung dibawa menuju Mako Polres Tulungagung guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung,” pungkasnya.
Saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung. Proses pemeriksaan terkait kepemilikan pil okerbaya tersebut.