Simpan Motor Curian, Karyawati BUMN di Jember Dibekuk
Seorang karyawati PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar, berinisial SVT, 23 tahun, warga Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Jember ditangkap polisi. Karyawati perusahaan milik negara itu ditangkap karena kedapatan menyimpan sepeda motor curian di rumahnya.
Kapolsek Ajung Iptu Idham Cholid mengatakan, awalnya menerima laporan dari korban bernama Alvonia Damayanti, karyawati PNM Mekaar Ajung. Korban mengaku sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi P-3208-QM yang diparkir di kantornya hilang.
“Kami terima laporan dari korban pada tanggal 31 Maret 2022 kemarin. Kemudian kami lakukan penyelidikan,” kata Idham, Jumat, 08 April 2022.
Setelah beberapa hari diselidiki, Unit Reskrim Polsek Ajung menerima informasi bahwa sepeda motor korban berada di rumah SVT. SVT merupakan teman satu kantor dengan korban di PNM Mekaar.
Berbekal informasi itu, polisi kemudian mendatangi rumah SVT di Desa Pancakarya, Ajung pada Selasa, 06 April 2022. Ternyata memang benar, sepeda motor korban yang hilang dicuri berada di rumah SVT.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SVT beserta sepeda motor korban dibawa ke Polsek Ajung.
“Setelah kami periksa, SVT ini bukan pelaku pencuriannya, namun hanya sekadar sebagai penadah. SVT dijerat pasal 480 KUHP tentang pendahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tambah Idham
SVT mengaku mendapatkan sepeda motor itu dari seseorang berinisial ARD, yang hingga saat ini masih dalam proses pencarian.
Berdasarkan hasil olah TKP, diduga kuat pelaku beraksi dengan cara merusak kunci gerbang. Kemudian pelaku mendongkel jendela ruang admin kantor.
“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil kunci sepeda motor korban yang berada di ruang admin. Selanjutnya pelaku membawa motor korban dan menyerahkan motor itu kepada tersangka SVT,” pungkas Idham.