Simpan Miras 7 Jeriken, Warga Flores Ditangkap di Surabaya
Anggota kepolisian mengamankan minuman keras (miras) berjenis moke atau arak asal Flores, sebanyak 7 jeriken dengan isi masing-masing 30 liter, di Jalan Semampir Selatan, Kecamatan Sukolilo.
Kapolsek Sukolilo, Kompol M Sholeh mengatakan, pelaku yang menyimpan miras tersebut adalah, Yosef Fernando Djawa, warga Kabupaten Ngada, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kami mendapat laporan informasi dari masyarakat adanya orang yang menjual miras tradisional jenis arak," kita Sholeh, kepada media, Senin, 3 April 2023.
Sholeh pun langsung menerjunkan sejumlah anggotanya untuk menyelidiki informasi tersebut. Kemudian, pelaku akhirnya tidak bisa mengelak ketika ditemukan barang bukti miras 210 liter.
"Ditemukan miras jenis moke atau arak sebanyak tujuh jeriken warna biru, masing-masing 30 liter, yang disimpan di kamar gudang," jelasnya.
Pelaku berusia 29 tahun tersebut mengaku, mendapatkan moke dari kampung halamannya dan dikirim menggunakan kapal. Kemudian, tersangka rata-rata menjual miras itu ke masyarakat NTT.
"Pemilik miras membeli jenis moke dari NTT lewat ekspedisi kapal laut dibawa ke Surabaya, untuk di jual kembali kepada kalangan warga NTT yang berada di sekitar Surabaya," ujar dia.
Saat ini, kata Sholeh, pelaku beserta barang bukti miras langsung dibawa petugas ke Mapolsek Sukolilo. Selanjutnya, tersangka bakal dimintai keterangannya lebih lanjut terkait perkara tersebut.
"(Tersangka dijerat) Pasal 204 KUHP sub Pasal 140 atau Pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012, tentang pangan sub Pasal 104 UU RI No. 07 tentang perdagangan," tutupnya.
Advertisement