Simpan Kayu Jati Tanpa Dokumen, Pria ini Dijemput Polisi
Polisi menangkap seorang pria yang diduga melakukan pembalakan liar di kawasan hutan. Tersangka diketahui berinisial Sg, 43 tahun, warga Sumberjati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Dari pria ini polisi menyita 36 batang kayu jati yang diduga hasil pencurian.
“Kami mendapatkan informasi ada warga yang menyimpan kayu jati yang diperkirakan tanpa dilengkapi dokumen,” jelas Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan, Sabtu, 19 Maret 2022.
Atas dasar informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwoharjo bersama personel Polisi Hutan BKPH Karetan mendatangi lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar di belakang rumah Sg ditemukan kayu jati sebanyak 36 batang dalam berbagai ukuran.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa kayu tersebut milik Sg. Diduga kuat kayu jati tersebut diambil di hutan wilayah RPH Gaul. Tersangka berikut barang buktinya diamankan petugas dan dibawa ke Polsek Purwoharjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka Sg mengakui kayu jati tersebut diambil dari hutan wilayah RPH Gaul,” jelasnya.
Kayu jati yang disita dari tersangka Sg ini diperkirakan mencapai 2.550 M³. Jika dirupiahkan, kayu tersebut bernilai Rp7.520.000.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi kejahatan itu tidak dilakukan seorang diri. Dia pun membeberkan nama rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang tersebut.
“Kita lakukan pengejaran pada pelaku yang masih belum tertangkap,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal illegal logging yakni Pasal 12 huruf c,e Jo pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Untuk kepentingan penyidikan, pelaku diamankan di ruang tahanan Polsek Purwoharjo.
“Tersangka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun,” pungkas mantan KBO Satnarkoba Polres Banyuwangi ini.