Simpan dan Edarkan Serbuk Mercon, 2 Warga Kediri Diamankan
Dua warga Kediri diamankan karena diduga menyimpan dan mengedarkan serbuk mercon. Kedua pelaku tersebut berinisial FGA, 19 tahun, warga Desa Bakalan Kecamatan Grogol dan MA, 23 tahun, warga Desa Selodono Kecamatan Ringinrejo.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra melalui Kanit Pidum Polres Kediri Ipda Dandy Fitra Ramadhan mengatakan, penangkapan dua tersangka ini bermula menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa di kawasan SLG sering dilakukan transaksi serbuk bahan untuk mercon.
"Awalnya kita mengamankan FGA yang sedang menunggu pembeli serbuk mercon di SLG," kata Ipda Dandy, Jumat, 3 Maret 2023.
Dari penangkapan FGA, petugas berhasil menyita barang bukti 1 kilogram serbuk petasan yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah FGA dan ditemukan barang bukti 10 biji sumbu petasan, 4 klontongan kertas, 1 toples berisi 250 gram serbuk petasan, 500 gram potasium, 500 gram KNO, 250 gram karbit, 50 gram booster klengkeng, 500 gram KCl, 500 gram sulfur/belerang, 1 kantong plastik Arang.
Tak hanya itu, 2 buah saringan, 5 buah potongan bambu, 1 buah potongan besi, 1buah cobek dan 7 potong sumbu. "Rencananya serbuk ini dipersiapkan menyambut bulan ramadhan," kata Ipda Dandy.
Dari pengakuan FGA, serbuk mercon itu diracik sendiri dan dijual ke pelanggan. Kemudian polisi melakukan pengembangan dengan menangkap MA di rumah.
"Dari penangkapan MA ini kami mendapatkan 2 kantong plastik warna masing-masing berisi 1 kilogram serbuk petasan. Saat ini kedua tersangka masih diperiksa," katanya.
Para pelaku dijerat pasal 1 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara mati atau seumur hidup.
Dandy mengungkapkan, kepada masyarakat Kabupaten Kediri diimbau untuk tidak menyalakan petasan yang menimbulkan bahaya orang lain dan diri sendiri.
"Kami mengimbau kepada masyarakat jangan sampai memperjualbelikan serbuk dan membunyikan petasan karena sangat bahaya," ungkapnya.
Advertisement