Simpan 22 kg Ganja, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi
Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mengamankan HTS, 23 tahun, mahasiswa salah satu perguruan tinggi, karena menyimpan seberat 22 kg narkoba jenis ganja di tempat kosnya Jalan Bangun III Pasar Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Rabu, 1 Mei 2019 mengatakan tersangka ditangkap di rumah kamar kos milik Ibu Sembiring.
Saat itu, menurut dia, pihaknya mendapat informasi pada Senin, 22 April 2019 bahwa di rumah kos yang ditempati oleh tersangka dicurigai tempat menyimpan narkoba.
"Kemudian, petugas meluncur menuju tempat kejadian perkara (TKP) melakukan penyelidikan, ternyata informasi yang disampaikan oleh masyarakat dan memang benar," ujar Raphael.
Ia menyebutkan, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di dalam rumah yang disewa tersangka, ditemukan barang bukti 22 bungkus ganja seberat 22 kg.
Selain barang bukti ganja, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 4469 ACS.
"Saat ini, Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan kasus temuan narkoba tersebut," katanya. (ant)