Simpan 2 Ribu Pil Koplo, 2 Warga Gading Dibekuk Polisi
Polres Pasuruan menanggap dua warga Kelurahan Gading, Kecamatan Pasuruan Kota. Dua orang itu ditangkap karena kedapatan membawa dan menjualbelikan narkotika.
Dua orang tersebut Muhammad Choirudin, 21 tahun, dan Romla, 42 tahun. Mereka ditangkap di depan SPBU Raci, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Pasuruan pada Senin, 28 Oktober 2019.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan 2 kaleng plastik pil logo Y yang berisi 2000 butir, 1 kantong plastik kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika sabu seberat 0,50 gram, serta 1 buah handphone.
"Seluruh barang bukti telah kami amankan. Sedangkan pelaku kita tangkap dini hari ketika melakukan transaksi di depan SPBU Raci," kata Rofiq saat menggelar perkara di depan Gedung Tunggal Panaluan.
Lanjut Rofiq, pil logo Y adalah pil yang boleh dikonsumsi, asalkan dengan resep dokter. Pil ini biasanya digunakan sebagai obat penenang bagi pasien gangguan jiwa atau untuk binatang buas seperti anjing dan sejenisnya. Apabila tanpa resep dokter, maka efek dari penggunaan pil tersebut sangat berbahaya.
"Bisa fly atau merasa tenang bagi yang konsumsi. Kalau untuk hewan, biasanya pil ini untuk menenangkan anjing buas dan satwa buas lainnya. Tapi, kalau diminum bebas apalagi diperjualbelikan tanpa ijin adalah pelanggaran," katanya.
Lebih lanjut, Rofiq menambahkan, kedua pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sejak 3 bulan lalu. Tersangka Romla adalah pecandu dan pengedar pol logo Y, sedangkan Choirudin untuk sementara masih sebagai pecandu atau pemakai.
Kedua pelaku telah melanggar Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
"Saya wanti-wanti kepada siapa saja, untuk jangan sampai menjual Pil Logo Y atau pil yang berbahaya lainnya. Mari kita selamatkan anak bangsa ini dengan sebaik-baiknya. Kalau sampai melanggar, akan kami ringkus," katanya.
Sementara itu, tersangka Romla mengaku sengaja menjual pil Logo Y untuk memenuhi kebutuhan hidup 4 orang anaknya. Romla mengaku menjual pil Logo Y per kaleng. Setiap 1 kaleng berisi 1000 butir dijual dengan harga Rp800 ribu.
"Per kaleng saya dapat bayaran Rp50 ribu. Uangnya buat makan sehari-hari, karena suami saya nelayan, jadi bayarannya gak tentu," katanya. (sumber: www.pasuruankab.go.id)