Simpan 19 Poket Sabu, Kakek Warga Surabaya Ditangkap
Seorang kakek berinisial GS, warga asal Jl Srikana, Surabaya ditangkap polisi. Pasalnya ia diduga membawa narkotika belasan paket jenis sabu yang disimpan di rumahnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, kakek yang setiap hari penjual kui ini diduga sebagai pengedar karena dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti sabu yang siap edar.
Penangkapan tersebut, kata Daniel, berawal dari salah satu warga yang mencurigai rumah pelaku yang dipakai untuk transaksi narkoba. Polisi kemudian menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
"Pada Sabtu sekitar jam 20.30 WIB, GS ditangkap di rumahnya dekat Universitas Airlangga (Unair), Gubeng,” kata Daniel, Senin, 12 Desember 2022.
Lanjut Daniel, dari penangkapan tersangka ini polisi mengamankan barang bukti berupa 19 paket sabu siap edar dengan berat total 10,08 gram.
"Pada saat diinterogasi pelaku mengakui barang bukti tersebut dibeli dari bandar bernama Alex yang saat ini masih dalam pengejaran" jelasnya.
Barang bukti lain yang berhasil disita timbangan elektrik, satu pak plastik, satu alat hisap sabu, satu kartu ATM, satu handphone, dua Skrop, dan uang hasil penjualan sabu Rp350.000.
“Tersangka GS dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.