Simpan 19 Poket, Bandar dan Kurir Sabu di Surabaya Dibekuk
Pihak kepolisian berhasil membongkar persembunyian serta menangkap bandar sabu berserta para kurirnya. Ketika diamankan, salah satu tersangka didapati menyimpan 19 poket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pada awalnya petugas berhasil menangkap seorang bandar, yakni FAS, 25 tahun, warga Jalan Ketintang Barat.
Penangkapan tersebut, kata Daniel, dilakukan saat tersangka hendak keluar dari tempat persembunyianya di kawasan perumahan Taman Sukoasri, Kecamatan Sukodono, Kota Sidoarjo.
“Tersangka FAS diamankan terlebih dahulu di depan rumah Perumahan Taman Sukoasri,” kata Daniel ketika dikonfirmasi, Rabu, 18 Mei 2022.
Daniel mengungkapkan, ketika tempat persembunyianya digeledah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang siap diedarkan sebanyak 19 poket dengan berat yang berbeda.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka FAS ditemukan barang bukti berupa 19 poket plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Sebanyak 19 poket plastik sabu tersebut masing-masing berisi, 0,19 gram, 0,24 gram, 0,31 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram.
Kemudian, 0,34 gram, 0,35 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,40 gram, 0,40 gram dan 0,65 gram. Total 19 poket sabu tersebut memiliki berat kurang lebih 6,58 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa tiga bendel klip plastik transparan, satu timbangan elektrik, satu handphone bermerek Oppo beserta dengan kardusnya.
Tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari bandar lainnya, YG, yang saat ini masih dalam pengejaran. Ia harus menebus sabu itu dengan harga Rp3 juta per 3 gramnya.
“Tersangka FAS membeli barang bukti dari YG pada Kamis, 7 April 2022. Asalnya 3 gram seharga Rp. 3 juta, baru dibayar sebesar Rp1,4 juta,” ujar dia.
Selain itu, FAS juga mengakui telah menyuruh dua orang untuk mengambil 19 poket sabu tersebut. Mereka adalah AB, 25 tahun, warga Kembang Kuning Darmo, dan MCR, 29 tahun, warga Dupak Timur.
Daniel mengatakan, kedua kurir tersebut diperintahkan FAS untuk mengambil sabu pesanannya itu dengan cara ranjau di sekitar lampu merah Bypass Balongbendo. Mereka diupahi satu poket sabu untuk dipakai.
“Dengan adanya hal tersebut, maka tersangka AB dan MCR ditangkap saat berada di Dupak Grosir Surabaya,” ucapnya.
Para tersangka itu saat ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara.