Simpan 14 Paket Sabu, Tukang Bangunan di Surabaya Ditangkap
Seorang tukang bangunan warga Jalan Sambisari Utara, Lontar, Sambikerep, ditangkap usai menyimpan 14 paket narkotika jenis sabu yang siap diedarkan di kamar kosnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengedar sabu tersebut berinisial, SP, 40 tahun. Penangkapan pun berdasarkan informasi dari warga di sekitar lokasi.
"Setelah mendapatkan semua informasinya kami lakukan penggerebekan di rumah kos tersangka di wilayah Lontar," kata Daniel, Jumat, 10 Maret 2023.
Selain penangakapan, kata Daniel, anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya juga melakukan penggeledahan. Petugas pun menemukan 9,99 gram sabu yang disimpan dalam dompet bermotif bunga.
Selain itu, petugas kepolisian juga menemukan timbangan elektrik, satu buah handphone, dan uang Rp. 530 ribu hasil penjualan sabu, ketika melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka.
"Ada 14 poket yang kami temukan, berat tiap poket bervariatif antara 0,25 gram sampai 0,5 gram dengan berat total 9,99 gram," jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial YG. Tersangka mengambil sabu itu dengan cara diranjau di Jalan Jatipurwo, Semampir.
Daniel sendiri telah menerjunkan anggotanya untuk menemukan keberadaan pemasok sabu kepada tersangka. Namun, terkait hal itu pihaknya saat ini masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka SP mengaku bahwa mendapatkan keuntungan dalam menjual sabu sekitar Rp300.000 untuk setiap gramnya," ujar dia.
Atas perbuatanya, SP dipersangkakan menggunakan pasal 114 Ayat (2) dan atau. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.