Simak Pembagian Terbaru Daya Tampung Zonasi PPDB SMPN Surabaya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penyesuaian daya tampung jalur zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang SMPN. Alokasi daya tampung sebesar 50 persen tersebut akan dibagi dalam zonasi satu dan dua.
Pembagian jalur zonasi ini juga sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) No 21 Tahun 2024, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan, untuk jalur zonasi dua kuota siswa naik menjadi 20 persen dari sebelumnya 15 persen.
Sedangkan zonasi satu, kuota siswa turun menjadi 30 persen dari sebelumnya 35 persen.
"Kita persentase, biar setiap calon siswa bisa memiliki kesempatan yang sama," ujar Yusuf, Minggu 21 April 2024.
Dia menjelaskan, jalur zonasi satu diperuntukan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang bertempat tinggal satu kelurahan dengan sekolah, atau yang terdekat dengan sekolah.
"Kalau zonasi dua untuk anak-anak yang tempat tinggal atau domisilinya di wilayah kelurahan dalam satu kecamatan dengan lokasi sekolah. Di mana daya tampungnya dibagi rata sejumlah kelurahan dalam kecamatan tersebut," terang Yusuf kembali.
Yusuf mencontohkan pembagian pada jalur zonasi dua. Misalnya dalam satu kecamatan terdiri dari lima kelurahan, maka setiap kelurahan mendapat persentase empat persen dari alokasi total jalur zonasi dua. Penyesuaian ini dilakukan agar lebih berkeadilan dan menghasilkan persentase kuota siswa yang sama untuk masing-masing kelurahan.
"Kenaikan pada jalur zonasi dua melihat evaluasi tahun lalu. Kalau tahun kemarin, satu kecamatan 15 persen, itu kan tetap kelurahan yang jauh tidak punya harapan. Nah, ini diratakan, dinaikkan, dari 15 menjadi 20 persen dari alokasi pagu sekolah," paparnya.
Menurut Yusuf, jumlah daya tampung PPDB SMPN 2024 untuk jalur yang lain, masih sama dengan tahun sebelumnya. Untuk Jalur Afirmasi SMPN, paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
Sementara sisa kuota dari jalur pendaftaran, dibuka Jalur Prestasi bagi jenjang SMPN. Dengan ketentuan yakni, Nilai Rapor Sekolah (NRS) paling banyak 15 persen, Prestasi Perlombaan/ Pertandingan Akademik dan Non Akademik paling banyak 12 Persen dan Penghafal Kitab Suci paling banyak 3 persen.
"Aturan PPDB SMPN untuk jalur yang lain seperti prestasi, itu sama. Tahun ini yang ada penyesuaian, jalur zonasi dengan persentase 30-20," ungkapnya.
Di samping itu, pihaknya juga berharap, setiap pagu rombongan belajar (rombel) SMPN dapat dikembalikan ke kelas normal. Dimana setiap (rombel) terdiri dari 32 peserta didik. Dengan demikian, antara sekolah negeri dan swasta memiliki kesempatan yang sama.
Ia menambahkan, informasi mengenai pembagian jalur zonasi PPDB SMPN 2024 dan jadwal pendaftaran juga bisa diakses melalui laman resmi https://ppdb.surabaya.go.id/.
Advertisement