Simak, 5 Daerah Kenaikan UMP Tertinggi Tahun 2023
Ada 5 daerah yang mengalami kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi untuk tahun 2023 mendatang. Mengalami kenaikan dari terendah 8,01 persen hingga yang tertinggi 9,15 persen. Mana saja daerah tersebut.
Rincian kenaikan UMP di 5 daerah itu, yaitu:
1.Sumatera Barat
Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjadi daerah dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 tertinggi. Besaran UMP 2023 Sumbar naik 9,15 persen atau Rp229.937 ke Rp.2.742.476.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat Nizam Ul Muluk jumlah itu sesuai kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung tiga kali secara tripartit dengan unsur pekerja, pengusaha, akademisi dan pemerintah di Sumbar dikutip Antara, Senin 28 November 2022.
2. Jambi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigari Jambi, Bahari mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2,94 juta. Angka ini naik Rp244 ribu atau 9,04 persen dari UMP 2022 sebesar Rp2,6 juta. "Angka kenaikan ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen," ujarnya.
3. Kalsel
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan UMP 2023 di daerah itu naik 8,38 persen menjadi Rp3.149.977,65 pada 2023 mendatang.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel Irfan Sayuti, kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.
4. Sumsel
Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan UMP 2023 naik 8,26 persen menjadi Rp3.404.177,24. "Besaran ini naik dari besaran (UMP) 2022," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Supriyono seperti dikutip dari Antara.
5. Jateng
Pemprov Jateng menetapkan UMP di daerah itu naik 8,01 persen menjadi Rp1.958.169,69 pada 2023 mendatang.Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.
Advertisement