SIM Mati saat Libur Lebaran, Diperpanjang 9 sampai 17 Mei 2022
Selama libur Lebaran 2022, pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun pembuatan SIM baru tentunya juga diliburkan. Namun untuk para pemegang SIM jangan khawatir jika masa berlakunya habis, sebab pihak kepolisian akan memberikan dispensasi alias pengecualian.
Seperti diketahui, seiring dengan kebijakan hari libur dan cuti bersama Lebaran ditetapkan pada Jumat 29 April hingga Minggu 8 Mei 2022.
Seperti tertuang dalam Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022, disampaikan petunjuk dan arahan pelayanan SIM pada hari raya Idul Fitri tahun 2022.
Pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada 29 April hingga 8 Mei 2022. Bagi SIM yang masa berlakunya habis pada 29 April-8 Mei 2022, maka dapat diperpanjang dengan tenggang waktu dari tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan.
Lewat Tanggal 17 Mei Perpanjangan SIM Hangus
Selanjutnya, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.
Selanjutnya, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.
Apabila yang bersangkutan ingin mendapatkan SIM kembali, maka harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.
Advertisement