SIM Corner Kelima Polrestabes Surabaya di Praxis Mall
Satlantas Polrestabes Surabaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Corner untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat di Praxis Mall, Jalan Sono Kembang No 4-6, Genteng, Surabaya.
Pelayanan di kepolisian pun tak luput dengan protokol kesehatan atau dikenal 3 M. Berlokasi di lantai Lower Ground (LG) dengan luas area 200 meter persegi bisa menampung hingga 60 kursi dengan pola physical distancing atau menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Saat masuk ke dalam ruangan, masyarakat wajib menjaga jarak, memakai masker dan scan suhu badan. Menggunakan termometer gun, masyarakat yang suhu badannya lebih dari 37 drajat dilarang masuk ruangan.
Layanan di Praxis Mall disediakan dua perangkat agar memudahkan dan mempercepat saat memproses SIM. Selain itu, tes psikologi dan tes juga dilakukan satu atap. Untuk perpanjangan, sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016 sebesar Rp 75 ribu untuk SIM C, Rp 100 ribu untuk SIM A.
SIM Corner di Praxis Mall juga melayani pemohon SIM dari luar Surabaya. Jam buka layanan setiap hari mulai pukul 10.00-19.00. Kecuali hari libur nasional. Gerai pelayanan tersebut menjadi yang kelima di Surabaya menyusul SIM Corner BG Junction, Tunjungan Plaza, Siola, dan JMP Surabaya.
Menurut data kepolisian, hampir 1.500 pemohon SIM memadati beberapa lokasi layanan permohonan perpanjangan SIM di Surabaya setiap harinya. Selain pelayanan SIM Corner, Polrestabes Surabaya bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) membuat bus keliling. Bus ini nantinya bisa melayani masyarakat yang hendak mengurus SKCK, SIM dan Surat Kehilangan atau Surat Laporan Kepolisian.