SIM C Digolongkan ke Tiga Jenis, Dibedakan dari CC Motor
Jika sebelumnya kepolisian di Indonesia hanya menerbitkan satu jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C, rencananya akan ada tiga jenis SIM C yang diberlakukan.
Pembagian jenis SIM C itu dibedakan dari CC motor dan motor listrik. Seperti tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, disebutkan bahwa SIM C akan digolongkan dalam tiga bagian sebagai termuat dalam pasal 3 ayat 2.
Adapun pembagian 3 golongan SIM C itu sebagai berikut:
1. SIM C berlaku untuk mengemudikan ranmor (kendaraan bermotor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic)
2. SIM CI berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII berlaku untuk mengemudikan ranmor sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Dengan peraturan baru ini, pemilik motor gede atau moge dan pengendara motor listrik yang sebelumnya hanya memiliki SIM C diwajibkan meningkatkan golongan.
Namun, peningkatan golongan dari SIM C ke CI kemudian ke CII tidak bisa secara langsung dilakukan. Sebab untuk meningkatkan golongan SIM-nya, setiap pemilik SIM harus harus terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya untuk periode satu tahun. Selain itu, masih ada syarat lain wajib dimiliki pemilik SIM.
Lantas apa saja yang dibutuhkan pemilik SIM untuk meningkatkan golongan SIM yang mereka miliki. Ini syarat yang harus dipenuhi:
1. Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
2. Untuk memiliki SIM CII, maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Bukan hanya itu, untuk usia kepemilikan SIM C kini juga dibedakan dalam tiga jenis, sesuai dalam putusan yang tertuang pada pasal 8 sebagai berikut:
1. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM, SIM D dan SIM DI
2. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
3. 19 (Sembilan belas) tahun untuk SIM CII
Penggolongan SIM C ini sudah mulai berlaku. Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan pendanaan SIM ini telah diundangkan pada 19 Februari 2021.
Namun, saat ini Kepolisian belum benar-benar menerapkan aturan ini. Mereka baru melakukan sosialisasi aturan baru ini kepada masyarakat sembari menyiapkan sarana dan prasarananya.
Sumber: Malang Times