SIKM Wajib di DKI Jakarta 6-17 Mei
Pemerintah Indonesia memberlakukan pengetatan perjalanan mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. Berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, pengetatan perjalanan ini berlaku H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Dalam dua periode pengetatan perjalanan yang jatuh pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei tersebut, Pemprov DKI Jakarta tak akan mewajibkan surat izin masuk kendaraan (SIKM). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa hal tersebut diputuskan demi menyesuaikan dengan isi Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam kedua periode pengetatan perjalanan tersebut, Pemprov DKI hanya menerapkan syarat rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum perjalanan. "Tidak, tidak ada SIKM. Hanya pengetatan bahwa yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari. Selama dua periode waktu itu tidak diperlukan SIKM," jelasnya.
Selain rapid test antigen, tes GeNose juga bisa dipakai sebagai syarat perjalanan via transportasi udara, laut, dan kereta api. Untuk perjalanan darat bukan kereta api, sifatnya bukan mandatory.
Syafrin juga mengungkapkan bahwa untuk saat ini pihaknya masih belum menutup operasional terminal AKAP di masa pengetatan perjalanan. Hingga saat ini, tiga dari empat terminal AKAP di Jakarta rencananya baru akan ditutup pada masa larangan mudik 6-17 Mei mendatang.
"Untuk itu, tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 bahwa tanggal 6-17 Mei itu adalah larangan mudik. Jadi di Jakarta tentu kami sesuaikan, Operasional Terminal Tipe A itu hanya yang ada di terminal Pulogebang," kata Syafrin.
Sedangkan di masa larangan mudik 6 -17 Mei mendatang, Syafrin mengingatkan bahwa masyarakat yang hendak keluar dan masuk Jakarta wajib menunjukkan SIKM. "SIKM berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021," pungkasnya.