Sikat Motor di Kedung Cowek, Warga Surabaya Bonyok Dihajar Massa
Seorang warga Surabaya (HHS), diamuk massa, usai mencuri sebuah kendaraan sepeda motor. Bahkan, tersangka sempat menceburkan diri ke sungai saat melarikan diri dari kejaran warga.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika, Hendik Trimaryono, 35 tahun, warga Jalan Cumpat 7, memarkirkan motornya di salah satu minimarket Jalan Kedung Cowek.
Saat itu, kata Akhyar, korban berniat mengambil sejumlah uang di ATM minimarket tersebut. Melihat kendaraan tanpa pemilik terparkir di sana, tersangka yang sudah memantau dari kejauhan mulai mendekati. "Tersangka bersama rekannya M (dalam pengejaran) sudah ada di depan minimarket,” kata Akhyar, Minggu, 3 Oktober 2021.
Setelah mengotak-atik sebentar, tersangka bersama rekanya langsung membawa sepeda motor curianya itu dengan cara didorong. Setelah beberapa meter barulah mereka menyalakan mesin. “Selanjutnya mendorong sepeda motor dengan dibantu M. Setelah beberapa meter, mereka melarikan diri," jelasnya.
Korban yang sempat melihat para tersangka menyalakan sepeda motornya, langsung bergegas keluar. Ia pun mengejar sambil berteriak agar didengar pengendara yang melintas.
Sontak, teriakan korban tersebut didengarkan oleh para pengendara, dan melakukan pengejaran. Tak jauh, para tersangka tersebut berhasil ditendang oleh massa hingga tersungkur ke aspal.
Kedua tersangka yang terjatuh pun dihajar pengendara yang sudah geram akan tindakan mereka. Saat berhasil lepas dari amukan massa, HHS menceburkan diri ke sungai, sedangkan M, menjauh dari TKP. "Sampai di Jalan kedung Cowek. Pengendara memepet tersangka dan menendang hingga jatuh, lalu tersangka ini melarikan diri masuk ke sungai Kedung Cowek," ucapnya.
Akhyar mengungkapkan, pencurian tersebut merupakan aksi keempat yang dilakukan oleh tersangka. Pelaku merupakan resedivis dengan kasus mencuri handphone dan sepeda motor. "Pelaku ini residivis. Dua kali kasus pencurian handphone dan dua kali motor,” tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Advertisement